Anies Baswedan: Kebijakan PBB Gratis Tidak Dihapus Tapi Akan Diperluas | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Foto : Google News

Anies Baswedan: Kebijakan PBB Gratis Tidak Dihapus Tapi Akan Diperluas

Ceknricek.com -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan, pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk hunian dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp1 milliar tidak akan dihapus, tetapi justru akan diperpanjang dan diperluas di tahun-tahun yang akan datang.

Melalui keterangan resminya, Selasa (23/4), Anies memastikan perpanjangan dan perluasan pembebasan PBB itu, selain dilakukan untuk pahlawan nasional juga akan diterapkan kepada guru, pensiunan guru, veteran, pensiunan PNS, hingga penerima bintang kehormatan dari presiden.

“Kalau pahlawan nasional pembebasan PBB sampai tiga generasi, veteran juga tiga generasi, guru sampai dua generasi artinya sampai anak,” ujar Anies.

Anies mengungkapkan hal ini untuk meluruskan isu terkait penambahan Pasal 4A Pergub Nomor 38 Tahun 2019 yang membatasi penerapan pembatasan PBB tersebut hingga 31 Desember 2019. Ia menjelaskan penambahan pasal itu bukan berarti kebijakan tersebut akan dicabut pada tahun berikutnya, tetapi justru akan ditambah dan diperpanjang.

"Untuk memenuhi target pendapatan PBB, Pemprov DKI Jakarta telah melakukan pendataan ulang atas hunian-hunian yang difungsikan secara komersial. Melalui pendataan ulang atau yang disebut sebagai fiscal cadaster tersebut, Pemprov DKI Jakarta berharap bisa mendapatkan perolehan PBB lebih banyak dari sebelumnya," ungkap Anies.

Untuk diketahui, target pendapatan pajak DKI Jakarta meningkat dari Rp38,12 triliun pada 2018 menjadi Rp44,18 triliun pada 2019. Pendapatan PBB pun meningkat dari Rp8,5 triliun pada tahun sebelumnya menjadi Rp9,65 triliun.

Berdasarkan data Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta diketahui terdapat 990.437 yang dikenakan pembebasan PBB.





Berita Terkait