Anies Baswedan: Pemprov DKI Akan Ajukan Banding Soal Putusan PTUN Pencabutan Izin Reklamasi | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Foto : Doc.Anies Baswedan

Anies Baswedan: Pemprov DKI Akan Ajukan Banding Soal Putusan PTUN Pencabutan Izin Reklamasi

Ceknricek.com -- Pemprov DKI Jakarta berusaha menolak pembangunan di pulau reklamasi, setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mencabut SK Gubernur DKI Jakarta tentang izin reklamasi.

"Pemprov DKI akan terus konsisten mengusahakan semua ikhtiar legal untuk menghentikan reklamasi," ungkap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat meresmikan Gelanggang Olahraga Rorotan, Jakarta Utara, Senin (29/7).

Anies mengatakan, Pemprov DKI sebagai penggugat sampai saat ini belum menerima surat resmi dari PTUN Jakarta terkait putusan yang mengabulkan gugatan PT Taman Harapan Indah untuk tetap melanjutkan reklamasi Pulau H. Pihaknya segera mengajukan banding ketika sudah mendapatkan putusannya.

"Sesudah menerima petikan resminya, kita akan merespons secara hukum juga. Tapi intinya kami enggak akan mundur. Kami menghormati pengadilan tapi kita akan terus melawan pengembang yang berencana melanjutkan reklamasi," katanya.

Anies mengaskan, Pemprov DKI siap melawan pengembang yang terus berupaya meneruskan reklamasi yang merugikan warga Ibu Kota

Seperti diketahui, PTUN Jakarta mengabulkan seluruh gugatan PT Taman Harapan Indah untuk mencabut SK Gubernur DKI Jakarta tentang Pencabutan Izin Reklamasi.

"Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan batal keputusan tergugat berupa: Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 1409 Tahun 2018 tanggal 6 September 2018, khusus sepanjang menyangkut pencabutan Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus lbu Kota Jakarta No 2637 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau H kepada PT Taman Harapan Indah," demikian bunyi putusan PTUN Jakarta seperti dikutip dari laman resmi mereka, Senin (29/7).



Berita Terkait