AS Minta Pengadilan Federal Tolak Gugatan Huawei   | Cek&Ricek wardah-colorink-your-day
Foto: Reuters.com

AS Minta Pengadilan Federal Tolak Gugatan Huawei  

Ceknricek.com -- Pemerintah Amerika Serikat meminta Pengadilan Federal menolak gugatan raksasa telekomunikasi China, Huawei Technologies Co Ltd, yang mengklaim Amerika Serikat telah bertindak secara ilegal ketika memasukkan produk-produk Huawei ke dalam daftar hitam.

Huawei menggugat Pemerintah Amerika Serikat pada awal Maret. Dalam pengaduan yang diajukan di Pengadilan Federal di Texas, Huawei mengatakan bahwa hukum yang membatasi bisnisnya di Amerika tidak konstitusional.

Huawei telah menjadi komponen perang dagang yang sedang berlangsung antara Amerika Serikat dan China yang telah menggantung di pasar keuangan, dengan Presiden Donald Trump baru-baru ini setuju untuk melonggarkan pembatasan terhadap Huawei setelah bertemu dengan Presiden Cina, Xi Jinping, di KTT Kelompok 20.

Menurut pejabat pemerintah Trump, perwakilan-perwakilan penting kedua negara mengorganisir untuk melanjutkan pembicaraan minggu depan.

Pemerintah Amerika Serikat mengatakan, bahwa karena perusahaan itu masih masuk daftar hitam, permintaan lisensi dari perusahaan AS yang ingin mengimpor produk ke Huawei sedang ditinjau di bawah pengawasan keamanan nasional tertinggi.

Ketidakpercayaan pemerintah AS diajukan di Pengadilan Distrik AS untuk Distrik Timur Texas, pengadilan yang sama tempat pengaduan asli diajukan. 



Berita Terkait