Oleh Redaksi Ceknricek.com
03/13/2024, 12:14 WIB
Ceknricek.com -- Belakangan ini ayah Atta Halilintar, yakni Halilintar Anofial Asmid menjadi perbincangan publik lantaran terlibat sengketa tanah dengan Yayasan Ponpes Al-Anshar Pekanbaru. Anofial disebut-sebut mengambil alih tanah milik yayasan tersebut.
Ditanya perihal masalah tersebut, Atta Halilintar hanya mengatakan bahwa tanah tersebut diminta untuk digunakan pendidikan dan masjid. "Kalau setahu aku sih kalau nggak salah tanahnya diminta untuk buat pendidikan ya buat masjid gitu sih," ungkap Atta Halilintar saat ditemui di Jakarta Selatan belum lama ini.
Saat ditanya lebih dalam, suami Aurel Hermansyah tersebut mengaku tidak tahu. Dikatakannya, yang bersangkutan dapat menjelaskan langsung perihal permasalahan tersebut.
Waduh aku nggak tahu nih, nanti yang ngomong yang bersangkutan ya," paparnya lagi.
Sebelumnya, kuasa hukum Halilintar Anofial Asmid, yakni Lucky Omega Hasan menjelaskan bahwa kliennya memberikan hak untuk digunakan dan memanfaatkan aset tersebut.
"Sebagai kuasa hukum dari Halilintar Anofial Asmid ayah dari selebriti Atta Halilintar ingin menjelaskan kedudukan hukum tentang perseteruan aset yang berada di Pekanbaru dengan sebenarnya," ujar Lucky Omega Hasan kuasa hukum Halilintar Anofial Asmid di Jakarta beberapa waktu lalu.
Lucky menyebut bahwa ada oknum yayasan yang menggugat dan mencoba mengambil alih tanah yang menjadi hak milik kakek Ameena dan Azura itu. "Bertahun-tahun pak Halilintar digugat oleh oknum yayasan tersebut.
Beliau tidak melawan dan tidak juga membalas, hanya mempertahankan hak atas tanah miliknya. Dengan upaya pertahankan hak itu, untuk menghindari oknum yayasan tersebut mengambil alih untuk kepentingan negatif dan tidak bertanggung jawab," jelas Lucky Omega Hasan.
Kemudian, tanah yang disengketakan itu naik ke perkara Mahkamah Agung RI dan menetapkan Anofial Asmid sebagai pemilik atas tanah itu.
"Sekarang mereka menanggung akibatnya dan harus meninggalkan lokasi tanah itu dan menyerahkan aset tanah dan sertifikatnya akibat perbuatan mereka sendiri, seharusnya tanah tersebut diperuntukkan sebagai sarana pendidikan dan sosial," papar Lucky Omega Hasan.
Lebih lanjut Lucky mengatakan pihaknya telah beritikad baik dengan mengirim surat untuk meninggalkan tanah tersebut. Surat itupun sempat dibalas namun pihak yayasan masih meminta waktu untuk meninggalkan lahan tersebut.
"Atas hal tersebut muncullah upaya menjalankan atau menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung RI atas tindakan mereka sebagai pihak yang tidak berhak atas tanah tersebut, kami ajukan gugatan untuk mengambil hak atas dua sertifikat tanah milik atas nama Halilintar Anofial Asmid," pungkasnya.
Editor: Ariful Hakim