Awas, Perusahaan Pelanggar PPKM Bakal Ditutup | Cek&Ricek wardah-colorink-your-day
Sumber: Istimewa

Awas, Perusahaan Pelanggar PPKM Bakal Ditutup

Ceknricek.com—Kemacetan yang terjadi di Jakarta saat PPKM Darurat, diduga lantaran karyawan yang masuk kerja di hari Senin (5/7/21) kemarin. Gubernur Anies sampai mengultimatum agar karyawan yang dipaksa masuk kantor melapor, agar perusahaan tempatnya bekerja bisa diproses hukum.

Kondisi ini juga jadi perhatian Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Ia mengusulkan menindak tegas dengan menutup perusahaan yang melanggar aturan PPKM Darurat, yang mewajibkan karyawannya untuk work from home. Usulan kapolri ini di dukung Luhut Binsar Panjaitan.

"Seiring dengan sektor hilir, operasi yustisi kita tegakkan, Pak. Jadi yang melanggar, sesuai dengan ketentuan yang diatur, estensi 50% itu langsung lakukan tindakan keras saja, Pak, ditutup saja tempatnya sehingga ada efek detrain bagi yang lain," kata Listyo Sigit dalam siaran langsung di kanal YouTube Kemenko Marves, Senin (7/5/21).

Usulan ini langsung direspons positif oleh Luhut. Luhut meminta agar polisi melakukan patrol, untuk melihat kantor-kantor dari perusahaan-perusahaan ini yang tidak patuh. Menurut Luhut,  tindakan polisi sangat diperlukan bagi perkantoran yang bandel. Jika ditemukan. Luhut juga meminta polisi menindak tegas para penimbun obat-obatan serta tabung oksigen.

Sejak gelombang kedua pandemic Covid-19 menyerang, angka kematian akibat COVID-19 di DKI Jakarta terus meningkat. Gubernur DKI Jakarta mengaku hal ini merupakan tanda bahaya. Selain prokes ketat, pemerintah juga melakukan penyekatan untuk meminimalisir mobilitas masyarakat, yang bisa menimbulkan kerumunan dan penularan Covid-19.


Editor: Ariful Hakim


Berita Terkait