Banyak Libur Para Birokrat | Cek&Ricek wardah-colorink-your-day
Foto: Malukukini

Banyak Libur Para Birokrat

Ceknricek.com -- Selain Sabtu dan Minggu, dalam sepekan, ada 20 hari dalam setahun pada tahun 2019, para PNS libur. Kini, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berencana melakukan uji coba penambahan libur bagi pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungannya. Kementerian yang dipimpin Edhy Prabowo itu disebut sebagai salah satu kementerian yang akan merasakan lebih dulu sistem baru kinerja PNS yang disebut dengan konsep flexible working arrangement (FWA). 

Fleksibel artinya PNS tidak lagi terikat jam masuk kantor yang kaku dan bisa bekerja di luar kantor. Konsep ini dianggap lebih ramah terhadap perkembangan masyarakat dan tuntutan efektivitas kinerja PNS. Rencananya, konsep yang memungkinkan PNS untuk mendapatkan libur tambahan itu mulai diujicobakan pada Januari tahun depan.

Banyak Libur Para Birokrat
Sumber: Indonews

Belakangan, FWA ini menjadi salah satu isu yang banyak dibincangkan di akhir tahun 2019. Tak pelak pandangan miring terhadap kinerja PNS makin tebal. Bukannya memperbaiki kinerja, tambahan libur dianggap justru bakal membuat produktivitas PNS berkurang. Sama seperti ketika fasilitas dan tunjangan yang diguyur negara ternyata dinilai kurang berdampak bagi kinerja PNS. Belum lagi soal pengawasannya. 

Seperti dikutip banyak media, Ketua Project Management Office (PMO), Waluyo Martowiyoto, mengungkapkan bahwa tambahan libur itu diberikan tanpa mengurangi jam kerja, yaitu 40 jam dalam sepekan atau 8 jam sehari. Sebagai konsekuensinya, PNS harus menambah jam kerja pada hari kerja tertentu mendapatkan tambahan libur tersebut.

Banyak Libur Para Birokrat
Sumber: Liputan6

Baca Juga: Nikmatnya PNS di Era Jokowi

Konsep yang ditawarkan PMO--unit kerja di bawah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi--libur tambahan diberikan setiap dua pekan pada hari Jumat. PNS bekerja sembilan jam sehari sehingga 80 jam untuk dua minggu terpenuhi dalam sembilan hari. ”Ini yang mengenai compressed work,” ujar mantan komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) itu. 

Pemadatan waktu kerja itu bagian dari rencana pemerintah menerapkan FWA. Nantinya, PNS memiliki fleksibilitas dari sisi tempat, waktu, dan cara mengerjakan tugas dari kementerian, lembaga, atau pemda tempatnya bernaung. Namun, Waluyo mengingatkan FWA hanya bisa dijalankan setelah melihat kinerja PNS secara menyeluruh. 

Bertolak Belakang

Tak bisa dimungkiri, konsep kerja fleksibel dan menurunkan gagasan adanya tambahan libur PNS yang ditawarkan Kemenpan merupakan terjemahan atas PP 30/2019 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Penilaian Kinerja PNS. Secara umum, FWA ini memberikan flexible working place, time, dan work, meniru kebijakan Pemerintah Australia. Inti dari pengaturan kerja itu yang fleksibel itu adalah kualitas hasil kerjanya. Hanya saja, untuk kelonggaran waktu masuk kantor yang tidak lagi terpaku harus pukul delapan pagi dan pulang pukul lima sore. 

Selama ini PNS sangat terikat dengan durasi kerja yang ketat, terutama pada jam masuk kantor. Setiap PNS wajib hukumnya masuk sesuai jam yang ditentukan, yaitu pukul 08.00-17.00 WIB. Telat masuk atau pulang lebih awal bakal berdampak pada tunjangan kinerja yang mereka terima karena absensi itulah yang menjadi dasar. Kalau tidak fingerprint, tukin kena potong. Termasuk kalau masuk terlambat. 

Banyak Libur Para Birokrat
Sumber: hbhomework

Konsep baru ini memungkinan bagi PNS yang memilih masuk lebih dari pukul delapan pagi, misal 10, maka waktu pulangnya akan lebih lambat dua jam dari yang umumnya. Di samping itu, tidak semua pegawai bisa melaksanakan FWA, terutama yang berkaitan dengan pelayanan publik. Hanya PNS yang memiliki kinerja tinggi dan semua tugas terselesaikan dengan baik yang bisa menikmati FWA.

Baca Juga: Kemenpan-RB Turunkan Passing Grade CPNS 2019

Masalahnya, Kemenpan RB memprediksi jumlah PNS dengan capaian nyaris sempurna itu hanya 20% dari sekitar 4,3 juta PNS di Indonesia. Itu sebabnya, nantinya ada kewajiban tiap PNS membuat dan menandatangani SKP setiap tahunnya. Jika apa yang direncanakan tidak tercapai, akan diberikan waktu selama enam bulan untuk memperbaiki. Tidak tercapai juga yang bersangkutan bisa digeser. 

Banyak Libur Para Birokrat
Sumber: Detik.com

Memang sih, di era serba digital, sistem fleksibel dalam bekerja bisa dijembatani dengan teknologi. Bahkan, bisa saja, nantinya yang terkait layanan publik tidak berhenti dengan lima hari kerja. PNS hendaknya bisa mengedepankan prinsip di mana pun dan kapan pun bisa bekerja.

Gagasan ini tentu saja asyik bagi PNS. Hanya saja, jangan pula nantinya bisa menjadi bertolak belakang dari tekad pemerintah untuk memperkuat dan meningkatkan kinerja para PNS.

BACA JUGA: Cek Berita AKTIVITAS PRESIDEN, Informasi Terkini Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini. 


Editor: Farid R Iskandar


Berita Terkait