Batal Dimakzulkan, Han Duck-soo Kembali Jadi Presiden Sementara Korsel | Cek&Ricek wardah-colorink-your-day
Foto: Istimewa

Batal Dimakzulkan, Han Duck-soo Kembali Jadi Presiden Sementara Korsel

Ceknricek.com---Mahkamah Konstitusi Korea Selatan (MK Korsel) membatalkan pemakzulan Perdana Menteri (PM) Han Duck-soo dan mengembalikan jabatannya sebagai Presiden sementara Korsel. Han disebut berjanji akan fokus mengarahkan ekonomi terbesar keempat di Asia tersebut melalui perang dagang Amerika Serikat (AS).

Putusan tersebut, yang muncul di tengah kekacauan politik selama berbulan-bulan di Korsel, segera mengembalikan Han ke tampuk kekuasaan. Dia akan menjalankan tugas Presiden Korsel selama Yoon Suk Yeol, yang dimakzulkan atas penerapan darurat militer pada bulan Desember, masih menunggu keputusan MK.

"Saya yakin rakyat menegaskan dengan satu suara bahwa konfrontasi ekstrem dalam politik harus dihentikan," kata Han dalam komentar yang disiarkan televisi dilansir Reuters, Senin (24/3/25).

"Sebagai penjabat presiden, saya akan melakukan yang terbaik untuk menjaga kestabilan administrasi negara, dan mencurahkan semua kebijaksanaan dan kemampuan untuk melindungi kepentingan nasional dalam perang dagang," sambungnya.

Korsel menjadi salah satu eksportir teratas dunia dan bersiap menghadapi potensi dampak dari berbagai tarif di bawah Presiden AS Donald Trump. Korsel telah menerapkan tarif AS untuk baja dan aluminium dan telah berupaya mendapatkan pengecualian dari tarif timbal balik AS bulan depan.

Diketahui deklarasi darurat militer Yoon menjerumuskan sekutu militer utama AS itu ke dalam krisis politik terbesarnya dalam beberapa dekade. Hal itu juga memicu kekosongan kepemimpinan di tengah meningkatnya pemakzulan, pengunduran diri, dan dakwaan pidana untuk sejumlah pejabat tinggi.

Han awalnya menjabat kurang dari dua minggu dan dimakzulkan serta diskors pada 27 Desember 2024 setelah berselisih dengan parlemen yang dipimpin oposisi dengan menolak menunjuk tiga hakim lagi ke Mahkamah Konstitusi. Para hakim di pengadilan memutuskan pada hari Senin dengan suara tujuh banding satu untuk membatalkan pemakzulan tersebut.


Editor: Ariful Hakim


Berita Terkait