BBKSDA Sumut Lepas Orangutan Tapanuli di Cagar Alam Sibual-buali | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Sumber: Maxime aliaga

BBKSDA Sumut Lepas Orangutan Tapanuli di Cagar Alam Sibual-buali

Ceknricek.com -- Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatera Utara melakukan pelepasliaran satu individu Orangutan Tapanuli (Pongo Tapanuliensis) di Kawasan Hutan Konservasi Cagar Alam Sibual-buali Desa Sumuran Kecamatan Sipirok Kabupaten Tapanuli Selatan. 

Tim Human Orangutan Conflict Response Unit (Horcu) Andika Pandu, mengatakan, orangutan berusia 40 tahun berjenis kelamin jantan dan memiliki berat 46 kilogram itu sempat menjalani rehabilitasi di Pusat Karantina Orangutan Batu Mbelin Sibolangit Kabupaten Deli Serdang. 

"Orangutan itu dirawat setelah KSDA Wilayah III Padangsidimpuan mengevakuasinya bersama Tim HOCRU (Human Orangutan Conflict Response Unit) YOSL-OIC (19/9)," kata drh Tim HORCU, Andika Pandu, di lokasi pelepasliaran orangutan seperti dilansir Antara, Senin (9/12). 

Evakuasi itu dilakukan setelah sehari sebelumnya tim mendapatkan laporan masyarakat Aek Batang Paya Kecamatan Sipirok, 18 September lalu, yang menemukan satu individu orangutan terluka di hutan. 

"Orangutan Paya mengalami luka di daerah frontal (tulang dahi) dan pangkal lengan bagian bawah (axilla) dan tulang cranium (kepala) akibat sesuatu benda ini sempat dirawat medis sekitar dua bulan," katanya. 

Baca Juga: 17 Orangutan Dikembalikan ke Habitatnya di Taman Nasional Bukit Baka-Bukit Raya

Terkait urgensi orangutan terhadap ekosistem, Kepala BBKSDA Sumut Dr Hotmauli Sianturi mengatakan bahwa sangat penting karena peran orangutan inilah yang membuat hutan (di Indonesia) ada. 

"Banyak yang tidak menyadari orangutan inilah yang menyebarluaskan bibit-bibit yang ada di hutan yang menjaga keseimbangan ekosistem khususnya di bentang hutan Batang Toru," katanya.  

BBKSDA berharap ke depannya konservasi satwa liar termasuk orangutan bisa lebih terjaga. Dia mengatakan pembangunan sah-sah saja, namun kelestarian ekosistem harus terjaga demi keberlangsungan kehidupan ke depan. 

Sekadar informasi orangutan tapanuli menjadi orangitan jenis ketiga yang hidup di Indonesia, selain Orangutan Sumatera (Pongo abelii) dan Orangutan Kalimantan (Pongo pygmaeus). 

Pemerintah Indonesia telah menetapkan Orangutan Tapanuli sebagai spesies dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI No.P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Penetapan Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi. 

Melalui SK No.308/MENLHK/KSDAE/ KSA.2/4/2019 Tentang Strategi dan Rencana Aksi Konservasi Orangutan Indonesia Tahun 2019-2029 yang diluncurkan 12 Agustus 2019, Pemerintah Indonesia juga telah menerbitkan rencana aksi pelestarian Orangutan Tapanuli sebagai target prioritas nasional.

BACA JUGA: Cek POLITIK, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini


Editor: Farid R Iskandar


Berita Terkait