BBPOM Denpasar: Belum Ada Regulasi, Vape Belum Bisa Diawasi | Cek&Ricek wardah-colorink-your-day
Foto: Jawapos

BBPOM Denpasar: Belum Ada Regulasi, Vape Belum Bisa Diawasi

Ceknricek.com -- Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Denpasar, I Gusti Ayu Adhi Aryapatni mengatakan saat ini belum ada regulasi dan dasar hukum yang dikeluarkan dari pusat terkait pengawasan peredaran rokok elektrik (vape) di Bali. Dengan demikian, BPOM belum bisa mengawasi peredaran dari produk tembakau alternatif itu.

"Vape ini belum ada regulasinya, untuk vape sedang dibahas juga di Kemenkes tentang regulasi nya, sedangkan untuk rokok biasa BPOM sudah melakukan pengawasan penandaan label - label rokok," kata Gusti Ayu seperti dilansir Antara, Senin (18/11)

Sebelumnya, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K. Lukito menyatakan keberadaan rokok elektronik saat ini adalah ilegal. Meski demikian, BPOM tidak bisa melakukan penindakan karena tidak adanya payung hukum.

Hal itu diamini BBPOM Bali yang mengatakan untuk daerah-daerah, penindakan juga belum bisa dilakukan, karena perlu dasar hukum untuk melakukan proses lebih lanjut. Menurut Gusti Ayu, meskipun beberapa negara seperti Thailand, Filipina, dan beberapa negara bagian di AS sudah melarang vape, di Indonesia sendiri belum ada regulasi yang mengatur.

BBPOM Denpasar: Belum Ada Regulasi, Vape Belum Bisa Diawasi
Sumber: Antara

Baca Juga: Vape Perlu Diregulasi, Cukai Saja Tidak Cukup

"Belum ada regulasi tentu belum bisa dilakukan pengawasan, BPOM baru mengusulkan dan menyatakan kajian terkait rokok elektrik ini. Dengan demikian, BPOM tidak bisa melakukan tindakan terhadap peredarannya di Bali maupun daerah lainnya di Indonesia," katanya.

Sebelumnya, Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) menyarankan kepada pemerintah untuk membuat aturan atau regulasi terkait rokok elektrik, bukan melakukan pelarangan. APVI khawatir tidak dilibatkannya pelaku usaha dalam penyusunan regulasi akan menghasilkan regulasi yang justru memberatkan industri yang baru mulai dan belum berkembang ini.

"Kami sangat menyayangkan pejabat di Kemenkes yang tidak melibatkan pelaku usaha untuk menyampaikan pendapatnya terhadap rencana revisi PP 109/2012. Secara undang-undang, kami memiliki hak untuk menyampaikan pendapat,” ucap Ketua APVI, Aryo Andrianto dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (18/11).

"Kami atas nama asosiasi vape (APVI) juga sudah mengirimkan surat kepada Menteri Kesehatan untuk bisa bertemu dan berdialog secara konstruktif mengenai rokok elektrik. Isu yang beredar justru pelarangan total, kami merasa dirugikan jika itu benar terjadi karena industri akan hancur lantaran tidak diberikan ruang untuk menyuarakan pendapat," tambah Aryo.

BACA JUGA: Cek INTERNASIONAL, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini.


Editor: Farid R Iskandar


Berita Terkait