Oleh Redaksi Ceknricek.com
12/30/2019, 14:52 WIB
Ceknricek.com -- Musisi Ahmad Dhani rupanya belum sepenuhnya bebas. Ia langsung menjalani vonis kedua berupa percobaan selama 6 bulan --sesuai putusan Pengadilan Negeri Jawa Timur dalam kasus UU ITE-- setelah dibebaskan dari Rumah Tahanan Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur.
Informasi itu disampaikan Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Permasyarakatan Ade kusmanto dalam keterangan tertulisnya kepada Antara, Senin (30/12). "Pidana kedua (Ahmad Dhani) akan dijalani dimulai pada tanggal 30 Desember 2019," ujarnya.
Dhani diketahui terjerat dua kasus pidana. Pertama terkait dengan cuitannya di media sosial Twitter yang dinilai menyebarkan ujaran kebencian.
Dalam kasus tersebut, ia dilaporkan aktivis media sosial Jack Boyd Lapian pada 09 Maret 2017. Dhani kemudian divonis 18 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Januari 2018.
Foto: Ashar/Ceknricek.com
Baca Juga: Bebas, Ahmad Dhani Diarak Dari LP Cipinang ke Rumah di Pondok Indah
Dhani lalu mengajukan banding melalui Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Banding dikabulkan, dan mengurangi masa hukumannya menjadi 1 tahun.
Hari ini, Dhani bebas setelah merampungkan masa pidana untuk kasus pertama. "Dhani Ahmad dibebaskan karena telah habis menjalani masa pidana pertamanya selama 1 tahun dengan Keputusan MA No. 2048K/PID.Sus/2019 tanggal 28/01/219 dan mendapatkan remisi umum susulan 2019 sebesar 1 bulan," ucap Ade.
Adapun pidana kedua terkait dengan pelanggaran UU ITE. Dhani dilaporkan oleh aktivis Koalisi Bela NKRI karena dinilai menyampaikan ujaran kebencian dalam sebuah vlog ketika ia menghadiri deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya, 26 Agustus 2018.
Pada vlog tersebut, Dhani melontarkan ucapan 'idiot' yang ditujukan kepada pihak-pihak yang tidak setuju dengan gerakan ganti presiden.
Atas laporan tersebut, Dhani divonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim. Namun, Pengadilan Tinggi Jawa Timur meringankan hukuman Dhani menjadi hukuman percobaan selama 6 bulan.
Ade mengatakan bahwa Dhani akan menjalani pidana percobaan hingga 29 Juni 2020. "Pidana percobaan itu akan diawasi Kejari Surabaya," kata Ade.
Hukuman pidana percobaan diatur dalam Pasal 14 Ayat (1) KUHP: "Apabila hakim menjatuhkan pidana paling lama 1 tahun atau pidana kurungan, tidak termasuk pidana kurungan pengganti maka dalam putusannya hakim dapat memerintahkan pula bahwa pidana tidak usah dijalani, kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain, disebabkan karena si terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan yang ditentukan dalam perintah tersebut di atas habis, atau karena si terpidana selama masa percobaan tidak memenuhi syarat khusus yang mungkin ditentukan lain dalam perintah itu."
Dengan demikian, selama menjalani masa pidana percobaan, Dhani tidak ditahan, kecuali dia melakukan tindak pidana sebelum masa pidana percobaan berakhir.
BACA JUGA: Cek BIOGRAFI, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini