BPOM Terbitkan Izin untuk Paxlovid Jadi Obat Covid-19 Terbaru | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Foto: Istimewa

BPOM Terbitkan Izin untuk Paxlovid Jadi Obat Covid-19 Terbaru

Ceknricek.com -- Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM RI, secara resmi menerbitkan izin penggunaan darurat (EUA) untuk Paxlovid sebagai obat Covid-19 baru. Obat jenis tablet salut selaput ini akan menjadi alternatif penatalaksanaan Covid-19 di Indonesia.

Paxlovid sendiri merupakan terapi antivirus inhibitor protease SARS-CoV2 yang dikembangkan dan diproduksi Pfizer.

Kepala Badan POM, Penny Lukito menyebutkan izin penggunaan yang diterbitkan adalah Paxlovid dalam bentuk kombipak.

"Paxlovid yang disetujui dalam bentuk kombipak, terdiri dari Nirmatrelvir 150 mg dan Ritonavir 100 mg dengan indikasi untuk mengobati Covid-19,” ungkap Kepala BPOM Penny K. Lukito dalam keterangan resminya, Senin (18/7/22).

Penggunaan obat Paxlovid ini ditujukan pada pasien positif Covid-19 dewasa yang tidak membutuhkan asupan oksigen, serta bagi pasien risiko tinggi.

“Untuk mengobati Covid-19 pada orang dewasa yang tidak memerlukan oksigen tambahan dan yang berisiko tinggi terjadi progresivitas menuju Covid-19 berat," lanjut Penny.

Dosis yang dianjurkan untuk obat ini adalah 300 mg Nirmatrelvir (2 tablet 150 mg) dengan 100 mg Ritonavir (1 tablet 100 mg) yang diminum bersamaan dua kali sehari selama 5 hari.

Baca juga: Ini 3 Obat Covid-19 yang Diburu Pemerintah


Editor: Ariful Hakim


Berita Terkait