Brunei Darussalam Resmi Terapkan Hukuman Rajam Bagi LGBT | Cek&Ricek wardah-colorink-your-day
Foto: Sultan Hassanal Bolkiah (BBC)

Brunei Darussalam Resmi Terapkan Hukuman Rajam Bagi LGBT

Ceknricek.com - Kerajaan Brunei Darussalam resmi memberlakukan hukum syariat Islam yang mencantumkan hukuman rajam terhadap kaum LGBT.

Dilansir BBC, Rabu (3/4), berdasarkan aturan baru ini, seseorang akan dihukum dengan pasal mengenai hubungan lawan jenis (homoseksual) jika dia mengaku, atau kedapatan berhubungan berdasarkan kesaksian empat orang.

Sultan Hassanal Bolkiah, yang juga perdana menteri Brunei, lewat pernyataan resminya mengatakan pemberlakuan hukum syariat Islam itu disebut punya tujuan tertentu.

"Hukum (syariat), selain mempidanakan dan mencegah perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan ajaran Islam, juga bertujuan mengedukasi, menghormati, dan melindungi hak sah semua individu, masyarakat, atau kebangsaan, agama, dan ras," sebut pernyataan resmi Sultan Hassanal Bolkiah, seperti dikutip Reuters Rabu (3/4).

Hukum syariat Islam di Brunei pertama kali diterapkan pada 2014, berdampingan dengan hukum konvensional. Semenjak itu hukum syariat diberlakukan secara bertahap.

Tahap pertama mencakup hukuman penjara atau denda untuk pelanggaran-pelanggaran seperti tidak menunaikan salat Jumat dan hamil di luar nikah.

Tahap kedua dan ketiga yang akan dilaksanakan, Rabu (3/4), memuat hukuman yang lebih berat, antara lain hukuman mati dengan cara rajam untuk tindak pidana sodomi dan perzinahan.

Pencuri akan dihukum dengan diamputasi salah satu tangan untuk tindak kejahatan pertama, dan diamputasi salah satu kaki untuk kejahatan kedua.



Berita Terkait