Catat, Ini Tanggal Truk Bertonase Berat Dilarang Melintas | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Foto: Antaranews

Catat, Ini Tanggal Truk Bertonase Berat Dilarang Melintas

Ceknricek.com -- PT Jasa Marga Persero (Tbk) melarang kendaraan berat melewati tol pada saat arus mudik dan arus balik Natal 2019 dan Tahun Baru 2020. Kendaraan bersumbu lebih dari tiga akan dilarang melintas di beberapa ruas tol maupun jalan arteri selama lima hari pada akhir tahun ini.

"Ada beberapa ruas tol maupun arteri di mana kendaraan bersumbu lebih dari tiga dilarang melintas pada tanggal 20, 21, 25, 31 Desember 2019 dan 01 Januari 2020," kata Operation and Maintenance PT Jasa Marga Persero (Tbk) Fitri Wiyanti, di Bekasi, Kamis (19/12).

Kebijakan tersebut dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan melalui aturan Nomor 72 Tahun 2019 tentang angkutan barang dalam rangka menjaga suasana kondusif lalu lintas mudik libur Natal dan Tahun Baru.

Baca Juga: Korlantas Siapkan 'Contraflow' Saat Puncak Arus Mudik Natal dan Tahun Baru

Penerapan larangan melintas bagi kendaraan kategori bertonase berat itu akan diterapkan sesuai diskresi kepolisian. Sementara di internal Jasa Marga diaturnya di tanggal 20 Desember 2019 seluruh proyek di jalan tol dihentikan sampai dengan 02 Januari 2020," katanya

Jasa Marga selaku operator jalan tol juga memberlakukan penundaan pengerjaan proyek infrastruktur yang sedang berjalan mulai Jumat, 20 Desember 2019 sampai dengan 02 Januari 2020," katanya.

Puncak arus mudik pada libur Natal dan Tahun Baru ini diprediksi akan terjadi pada Sabtu, 21 Desember 2019 serta Sabtu, 28 Desember 2019. Jasa Marga memperkirakan ada sekitar 911 ribu kendaraan yang akan meninggalkan Jakarta ke berbagai kota dengan menggunakan tol Jakarta-Cikampek. Sementata arus balik diprediksi akan terjadi pada 01 Januari 2020.

BACA JUGA: Cek OPINI, Opini Terkini Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini.


Editor: Farid R Iskandar


Berita Terkait