Cerita Dubes Suryopratomo Repatriasi Buronan Adelin Lis dari Singapura (2) | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Sumber: Istimewa

Cerita Dubes Suryopratomo Repatriasi Buronan Adelin Lis dari Singapura (2)

Ceknricek.com—Buronan Adelin Lis yang telah telah divonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar serta membayar uang pengganti Rp119,8 miliar oleh Mahkamah Agung pada 2008 dipulangkan ke Indonesia oleh Kejaksaan Agung usai ditangkap di Singapura karena kasus pemalsuan paspor, Sabtu 19 Juni 2021. Duta Besar Indonesia untuk Singapura, Suryopratomo menceritakan, bagaiman tarik ulur memulangkan Adelin, yang dikenal sebagai buronan yang licin.

“Ibarat belut kecemplung oli. Dia memang punya banyak cara agar lolos dari jerat hukum,”kata Suryopratomo, saat webinar bersama Forum Pemred, Jum’at (25/6/21). Bagaimana lika liku Suryopratomo memulangkan Adelin Lis? Berikut penuturannya:

Ada momen ketika database mungkin sudah diperbaharui oleh pihak Singapura dan tiba-tiba menemukan identitas yang hampir mirip antara Hendro Leonardi dan Adelin Lis. Nah atas dasar itulah kemudian ICA berkoordinasi dengan atase keimigrasian kita, bersurat menanyakan apakah Hendro Leonardi dan Adelin Lis dua sosok yang sama. Surat itu kemudian diproses oleh teman-teman di atase imigrasi. Ternyata tidak mudah untuk mengungkap data ini karena sistem digitalisasi itu baru ada setelah 2008. Sebelumnya masih berupa analog.

Sebelum 2008 Adelin Lis terdaftar sebagai pemegang pasport dari Polonia Medan.Baru tahun 2008 dia memperbaharui dengan identitas yang berbeda. Hal itu yang membuat mengapa tidak mudah mencari  perbedaan Hendro Leonardi atau Adelin Lis.

Pada tanggal 4 Maret 2021 sekali lagi kami berkoordinasi dengan Jakarta. Kami kejar lagi dan teman teman di Jakarta sudah bisa menemukan datanya. Tanggal 10 Maret 2021 dijawab oleh Jakarta kalau Adelin Lis dan Hendro Leonardi adalah dua orang yang sama.Dan kemudian kita cek ulang lagi dengan data inafis dari Polri dan sidik jadi Adelin Lis dan Hendro itu sama.

Berbekal data itu kami menyampaikan kepada  ICA bahwa Hendro Leonardi dan Adelin Lis adalah sosok yang sama. Dan pasport atas nama Hendro Leonardi itu dikategorikan sebagai pasport yang asli tapi palsu. Karena sudah memberikan data yang berbeda.

Atas dasar itulah ICA bisa membawa kasus ini ke Pengadilan Singapura, dan prosesnya kemudian berjalan. Dan perlu diketahui, Adelin Lis ini menyewa 4 pengacara terbaik di Singapura, sehingga kemudian Pemerintah Singapura pun sangat berhati hati takut mereka ikut digugat oleh Hendro Leonardi. Sampai kemudian data yang kami berikan kepada Kejaksaan Singapura dan mereka semakin percaya diri, Hendro Leonardi dan Adelin Lis adalah sosok yang sama.

Dalam persidangan Adelin Lis mengaku bersalah. Pada tanggal 9 Juni 2021 Pengadilan Singapura menjatuhkan denda hukuman 19 ribu Dollar Singapura. Kemudian pasportnya atas nama Hendro Leonardi dikembalikan ke Indonesia dan dia direpatriasi dari Singapura karena melakukan pelanggaran keimigrasian.

Pengacara Adelin Lis kemudian mengajukan keberatan membayar denda dengan alasan ada kesulitan keuangan dan meminta agar denda itu dibayar dua kali. Harapannya, jaksa Singapura merasa keberatan. Kalau jaksa keberatan, dalam peraturan di Singapura, kasus kemudian ditunda 6 bulan. Jadi dia punya nafas lagi waktu 6 bulan untuk tinggal di Singapura.

Jaksa Singapura kemudian menanyakan sikap Indonesia atas kasus ini. Kami jawab kami tidak punya sikap karena semua tergantung persidangan. Anehnya setelah penetapan tanggal 9 Juni, dia tidak ditahan tapi diberi izin untuk tinggal  diluar dengan kewajiban lapor tiap hari, supaya memastikan dia tidak kabur. Kami tentu saja antisipasi dengan satu minggu dia tidak ditahan karena dia buronan yang sangat licin. Saya selalu menyebutnya adalah belut kecemplung oli.

Baca Juga : Cerita Dubes Suryopratomo Repatriasi Buronan Adelin Lis dari Singapura (3)


Editor: Ariful Hakim


Berita Terkait