Ceknricek.com--Buronan Adelin Lis yang telah telah divonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar serta membayar uang pengganti Rp119,8 miliar oleh Mahkamah Agung pada 2008 dipulangkan ke Indonesia oleh Kejaksaan Agung usai ditangkap di Singapura karena kasus pemalsuan paspor, Sabtu 19 Juni 2021. Duta Besar Indonesia untuk Singapura, Suryopratomo menceritakan, bagaiman tarik ulur memulangkan Adelin, yang dikenal sebagai buronan yang licin.
“Ibarat belut kecemplung oli. Dia memang punya banyak cara agar lolos dari jerat hukum,”kata Suryopratomo, saat webinar bersama Forum Pemred, Jum’at (25/6/21). Bagaimana lika liku Suryopratomo memulangkan Adelin Lis? Berikut penuturannya:
Tanggal 12 Juni, saya kemudian meminta waktu untuk menghadap Jaksa Agung Singapura Lucien Wong. Dia kebetulan sangat sportif dengan kita. Ketika saya sampaikan Adelin Lis ini adalah buronan yang sangat licin. Sudah sejak 13 tahun dicari 2006 ditangkap di Beijing tapi bisa lepas bahkan dengan memukuli staf KBRI di Beijing. Karena itu kami menyampaikan mohon untuk jadi pertimbangan, bahwa ketika dia tidak ditahan ada pengawasan. Yang memungkinkan adalah, kami ingin menjemput pakai pesawat carter dari Jakarta.
Saat itu Lucien Wong sempat menanyakan pada Jaksa Penuntut Umum kenapa diberikan waktu 1 minggu. Jadi ada kekhawatiran juga dari Lucien Wong dia kabur. Bisa menggunakan boat atau apa. Bisa ke Thailand. Karena itu, jaksa agung meminta juga dilakukan pengawasan, supaya dia tidak kabur dari Singapura.
Kemudian terkait keinginan Indonesia melakukan penjemputan, kewenangan itu tidak ada di Jaksa Agung.Kewenangan itu ada di ICA dan Kementerian Luar Negeri Singapura. Kemudian kami mengirim surat pada kementerian luar negeri dan minta Ibu Retno (Menteri Luar Negeri RI –rd) untuk melakukan komunikasi, agar kami bisa menjemput Adelin Lis. Pihak Singapura kemudian menimbang permintaan kita, karena Adelin Lis tidak melakukan pelanggaran hukum, tapi hanya melakukan pelanggaran imigrasi.Langkah yang bisa dilakukan Singapura adalah melakukan repatriasi.
Repatriasi berarti tidak bisa dijemput dengan pesawat khusus.Karena itu saja dengan deportasi.Dia hanya bisa dipulangkan dengan menggunakan pesawat komersial. Hal yang menarik adalah pada tanggal 14 Juni tiba tiba ada surat dari anaknya Adelin lis kepada jaksa di Sumatera Utara minta Surat Perjalanan Laksana Pasport (SPLP) agar Adelin Lis bisa dijemput di Medan. Kemudian karena alasan sakit minta ditahan di Lapas Tanjung Gusta, Medan.
Tembusan surat itu ke saya. Kemudian saya tanyakan ke Jaksa Agung Burhanudin mengenai sikap kita. Apakah kita akan mengijinkan dia pulang ke Medan atau membawa dia pulang ke Jakarta. Sementara Adelin Lis sedang mengajukan permohonan dan sudah membeli tiket silk air Singapura-Medan pada 18 Juni. Ini soal kedaulatan hukum. Kalau kita diatur oleh orang yang menjadi buronan, ini akan kacau dunia hukum kita.
Jaksa agung ngotot, orang itu harus dikirim ke Jakarta. Tapi Singapura tidak begitu saja memenuhi keinginan kita. Saya kemudian minta Ibu Retno, untuk berkomunikasi dengan menlu Singapura. Oke menggunakan pesawat komersial, tapi pesawat komersial itu tujuannya adalah ke Jakarta. Setelah berkoordinasi dengan pihak Singapura, akhirnya disetujui, dengan syarat SPLP secara jelas menuliskan tujuannya adalah Jakarta.
Ini sesuatu yang sekali lagi tidak ada dalam aturan keimigrasian. Harus ada terobosan yang kemudian jadi pegangan penegak hukum Singapura. Selama seminggu tarik menariknya sangat terasa dan alhamdulilah akhirnya bisa kita eksekusi. Sebetulnya 18 Juni malam kami sudah dapat lampu hijau untuk memulangkan. Tapi ini sesuatu yang tidak mudah karena kami hubungi garuda harus pesan tiket khusus untuk Adelin lis. Yang kedua adalah test swab harus negatif dulu. Baru setelah itu bisa kita terbangkan.
Editor: Ariful Hakim