Chikita Meidy Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik | Cek&Ricek wardah-colorink-your-day
Foto: Instagram @chikitameidy

Chikita Meidy Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Ceknricek.com -- Mantan penyanyi cilik Chikita Meidy dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik, Kamis (12/9/24). Laporan dibuat seseorang bernama Silda Oktavia dan teregister dengan nomor LP/B/5482/IX/2024/SPKT/Polda Metro Jaya.

Silda menerangkan laporan tersebut dibuat buntut konten TikTok dari akun Chikita yang menyinggung soal kerugian skincare.

"Jadi tanggal 6 September itu akun Chikita live diduga mencemarkan nama baik saya dan menyebutkan profesi juga, menyatakan kalau saya membuat kerugian atas usahanya yang dahulu," kata Silda di Polda Metro Jaya.

Silda mengungkapkan alasan menempuh jalur hukum lantaran merasa kecewa dengan Chikita. Padahal, kata Silda, dirinya sudah mengenal Chikita sejak 2018.

Ia menilai perkenalan dirinya dengan Chikita dilatarbelakangi urusan bisnis. Saat itu, Chikita disebut meminta dirinya untuk mempromosikan skincare.

Namun, beberapa tahun setelahnya, Chikita justru menuding Silda sebagai penyebab atas kerugian produk skincare tersebut.

"Setelah saya hengkang dan tidak mau lanjut untuk berbisnis dengan dia di situ seperti ada kekecewaan dan menuduh saya menjadi dalang kerugian atas krimnya itu," tutur dia.

Dalam laporan itu, Chikita dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 27 A Juncto Pasal 45 Ayat (4) UU ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 315 KUHP.

Belum ada pernyataan dari Chikita Meidy terkait laporan ini.

Chikita Meidy merupakan mantan penyanyi cilik yang sebelumnya dikenal melalui sederet lagu, seperti Bangun Tidur, Kupu Kupu yang Lucu, Naik Delman, Naik Becak, Kuku Ku, hingga Kampuang Jauah di Mato.

Ia juga pernah bintangi sederet sinetron, seperti Gatot Kaca (2005), episode Terbenam Sebatas Leher dari Hidayah (2006), Pengen Jadi Bintang (2006), Gue Sihir Lu (2006), hingga Santriwati Gaul (2007).


Editor: Ariful Hakim


Berita Terkait