Ceknricek.com—Pemerintah menggeser dua hari libur nasional dan meniadakan cuti bersama Natal 2021. Ada dua hari libur nasional yang digeser dari waktu sebelumnya. Pertama, libur tahun baru Islam 1443 Hijriah yang jatuh pada Selasa 10 Agustus 2021 diubah menjadi Rabu 11 Agustus 2021.
Kedua, libur Maulid Nabi Muhammad SAW yang jatuh pada Selasa 19 Oktober 2021 diubah menjadi Rabu 20 Oktober 2021. Ketiga, cuti bersama Natal 2021 yang jatuh pada 24 Desember 2021 ditiadakan.
Menurut Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, alasan pemerintah menggeser dua hari libur keagamaan dan meniadakan satu hari cuti bersama 2021 sesuai arahan Presiden Joko Widodo untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan berkenaan dengan masih merebaknya pandemi Covid-19.
Karena itu, pemerintah memutuskan untuk mengubah libur nasional dan cuti bersama 2021 itu demi melindungi masyarakat dari penularan virus corona.
"Sesuai dengan arahan dari bapak Presiden mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan berkaitan dengan masalah merebaknya penularan dan penyebaran wabah Covid-19 yang sampai sekarang masih belum bisa tuntas, maka bapak Presiden memberikan arahan agar ada peninjauan ulang terhadap masalah libur dan cuti bersama," kata Muhadjir, Jumat (18/6/21).
Sebelumnya, Muhadjir mengadakan rapat yang dihadiri Menpan-RB Tjahjo Kumola, Menaker Ida Fauziyah, dan Menag Yaqut Cholil Qoumas. Seperti diketahui berkaitan dengan cuti dan libur tahun 2021 diatur di dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yakni Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Quomas, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo dengan No.281/2021, No.1/2021, dan No.1/2021.
Editor: Ariful Hakim