Ceknricek.com--Sejumlah mantan karyawan Harian Jawa Pos mengajukan gugatan terhadap Dahlan Iskan. Dahlan yang juga mantan CEO (chief executive officer) Jawa Pos digugat lantaran tidak menjalankan aturan pemberian saham 20 persen pada karyawan. Gugatan tersebut sudah masuk ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Sidang perdana awalnya diagendakan 7 Februari 2022. Namun karena masing masing pihak belum ada yang datang, sidang kembali direncanakan pada 21 Februari 2022. Dalam agenda persidangan tercatat daftar penggugat berjumlah 9 orang. Yaitu Drs Dhimam Abror, MSi, Ali Murtadlo, SH, H. Suryanto AKA, SH, MH, Drs Imam Syafi'i, Slamet Oerip Prihadi, Drs. H. Sukoto, MM, MPd, Sudirman, SH, Eka Dinarwanto dan Slamet Eko Budiono.
Di antara para penggugat tujuh di antaranya adalah mantan karyawan redaksi dan dua di antaranya mantan karyawan non-redaksi.
Gugatan mantan karyawan Jawa Pos ini bersifat perdata dan para karyawan mewakili perorangan, bukan bersifat class action. Pihak penggugat menguasakan gugatan kepada pengacara senior Dr. Sudiman Sidabuke. Materi gugatan yang diajukan terhadap Dahlan Iskan adalah perbuatan melawan hukum.
Menurut Dhimam Abror, mantan pemimpin redaksi Jawa Pos, pihaknya memilih tidak menggugat secara class action karena urusan teknis dan pertimbangan hukum lain. Karena kalau class action mewakili ratusan karyawan Jawa Pos. "Saya juga tidak merasa mewakili mereka jadi ya sudah yang mau saja,"kata Dhimam, Kamis (17/2/22).
Meski menggugat Dahlan, Dhimam mengaku komunikasi personal dengan Dahlan Iskan tidak ada masalah. Ia masih kontak kontakan. Namun Dhiman juuga mengaku tidak pernah mengambil langkah persuasif, sebelum menggugat. "Karena ini perdata nanti pengadilan yang akan mengambil langkah persuasif itu,"alasan Dhimam.
Sebelum mengajukan gugatan, kata Dhimam, pihaknya mengumpulkan data data yang akurat. Misal hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan keputusan keputusan direksi. Setelah data terkumpul, ia serahkan pada tim kuasa hukum.
"Karena saya sudah 10 tahun resign. Pak Dahlan juga sudah resign. Jadi saya memandang tidak perlu komunikasi personal. Dulu saat masih aktif ya pasti kita pertanyakan. Ini khan nanti menyangkut legal standing perusahaan. Jadi terus terang tidak komunikasi (dengan Dahlan) karena ini persoalan legal standing itu,"terang Dhimam.
Sebagai CEO, kata Dhimam, Dahlan tidak manjalankan amanat peraturan itu. Namun meski gugatan bersifat perorangan, kalau misalnya nanti menang, Dhiman berjanji akan mengupayakan dana kompensasi bisa menjangkau semua mantan karyawan Jawa Pos yang telah terdata.
"Saya juga belum menghitung jumlahnya. Kalau misal dari kapitalisasi asset Jawa Pos grup mungkin teman teman bisa memperkirakan berapa dapatnya. Pokoknya, target awal implemetasi peraturan 20% diterapkan. Kalau hitung hitungan nanti kita lihat periodenya. Sekarang Jawa Pos khan dibawah manajemen baru ya? Dipisah pisah,"ujar Dhimam.
Selain Dhimam, penggugat lain adalah Imam Syafi’i mantan direktur JTV yang sekarang menjadi anggota DPRD Surabaya. Imam Syafi’i membenarkan kabar gugatan itu. Dalam aturan menteri penerangan RI terdapat kewajiban terhadap perusahaan pers untuk memberikan saham sebesar 20 persen kepada karyawan. ”Aturan ini tidak dijalankan oleh Jawa Pos, karena itu kami menggugat,” kata Imam Syafi’i.
Dahlan Iskan sudah tidak memegang posisi struktural di Jawa Pos sejak 2017. Tetapi Dahlan menjadi objek gugatan hukum karena selama menjabat sebagai CEO tidak menjalankan kewajiban penyerahan saham karyawan tersebut.
Setelah Dahlan Iskan menjadi menteri BUMN pada 2011 kendali Jawa Pos banyak diserahkan kepada anaknya, Azrul Ananda.
Bersamaan dengan pemberhentian Dahlan dari Jawa Pos Azrul Ananda juga mundur dari posisinya sebagai direktur utama. Hingga kini, Dahlan Iskan yang sudah dihubungi beberapa kali belum mau menjelaskan alasannya tidak menerapkan aturan pemberian saham 20 persen pada karyawan Jawa Pos.
Editor: Ariful Hakim