Datangi Polda Metro Jaya, Fadli Zon Jenguk Eggi dan Lieus | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Foto : Okezone.com

Datangi Polda Metro Jaya, Fadli Zon Jenguk Eggi dan Lieus

Ceknricek.com -- Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengunjungi rumah tahanan Polda Metro Jaya, Rabu (29/5). "Saya mau tengok Eggi dan Lieus yang dituduh kasus makar,” ujar Fadli.

Saat datang ke Rutan Polda Metro Jaya ia tidak membawakan buah tangan apa pun. Ia hanya berharap bisa menjenguk Eggi dan Lieus yang sedang ditahan polisi.

Kedatangan itu merupakan kedua kalinya bagi Fadli. Sebelumnya, Senin (20/5) malam, ia bersama Prabowo Subianto dan jajaran Badan Pemenangan Nasional (BPN) juga mendatangi rumah tahanan dengan alasan serupa.  Namun, kedatangan rombongan saat itu ditolak kepolisian lantaran waktu besuk tidak sesuai. Prabowo menyatakan peraturan dibuat untuk ada kelonggaran. 

“Iya, SOP dibuat untuk ada kelonggaran, kami bisa beri suatu asas pertimbangan kemanusiaan. Tapi kami hormati kewenangan saudara (polisi), kami hormati, mohon pengayoman,” kata Prabowo di lokasi. 

Saat itu, BPN sempat menitipkan makanan sahur ke keluarga Eggi. Eggi, seperti diketahui, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar dan telah ditahan sejak Selasa (14/5) selama 20 hari. 

Dugaan makar Eggi dilaporkan oleh relawan Jokowi-Ma'ruf Center bernama Supriyanto dan politikus PDI-P, Dewi Ambarwati Tanjung. Ia disangkakan Pasal 107 KUHP dan/atau 110 juncto Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. 

Lieus juga ditangkap dan ditahan polisi karena tuduhan yang sama. Ia dilaporkan oleh seorang wiraswasta bernama Eman Soleman. Lieus ditahan selama 20 hari sejak penangkapannya, Senin (20/5) lalu. 

Lieus dilaporkan atas tindak pidana Penyebaran Berita Bohong dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15 serta Keamanan Negara atau Makar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 juncto Pasal 110 juncto Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis juncto Pasal 107.



Berita Terkait