Dewan Direksi TVRI Bantah Seluruh Tudingan Dewan Pengawas | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Sumber: Istimewa

Dewan Direksi TVRI Bantah Seluruh Tudingan Dewan Pengawas

Ceknricek.com -- Komisi I DPR memanggil Dewan Direksi TVRI, Senin (27/1), setelah mendengar penjelasan dari Dewan Pengawas, Selasa (21/1) lalu. Seperti hal rapat pertama, pertemuan mereka untuk mendapatkan keterangan seputar pemecatan Helmy Yahya dari posisi Direktur Utama.

Secara umum, Direksi TVRI membantah seluruh alasan Dewas memberhentikan Helmy pada 16 Januari 2020. Antara lain, soal pembelian hak siar Liga Inggris yang dianggap berpotensi menimbulkan utang, hingga kinerja Helmy yang dinilai tak sesuai visi dan misi TVRI.

Direksi TVRI mengaku heran dengan pernyataan Dewas yang menyebut salah satu alasan pemecatan Helmy Yahya sebagai Direktur Utama karena persoalan pembelian hak siar Liga Inggris.

Direktur Program dan Berita TVRI Apni Jaya Putra menyatakan, dalam Surat Pemberitahuan Rencana Pemberhentian (SPRP) Helmy Yahya tak pernah disebutkan soal Liga Inggris. Namun, dalam surat pemberhentian yang kemudian keluar pada 16 Januari 2020, Helmy dikatakan tak memberikan penjelasan soal pembelian hak siar Liga Inggris.

Menurut Apni, Helmy tak memberikan penjelasan soal Liga Inggris karena memang tidak dipertanyakan Dewas. "Pada surat pemberhentian jusru muncul soal Liga Inggris dengan kalimat bahwa Saudara Helmy tidak menjawab atau memberi penjelasan mengenai pembelian program berbiaya besar antara Liga Inggris dan tertib anggaran TVRI," ujar Apni.

Selanjutnya, Apni membantah bahwa Helmy pernah menyatakan hak siar Liga Inggris didapatkan secara cuma-cuma atau gratis. Apni menegaskan, yang dimaksud Helmy yaitu Liga Inggris merupakan tayangan free-to-air yang bisa diakses penonton tanpa harus berlangganan.

"Pak Helmy Yahya tidak pernah menyatakan bahwa program ini sebagai program gratis. Yang disebut gratis adalah cara menontonnya, yakni free-to-air alias bebas via antena," tuturnya.

Program Asing

Dewas mempersoalkan tayangan program asing di TVRI yang dinilai tak sesuai jati diri bangsa. Selain tayangan Liga Inggris, Dewas juga menyinggung soal Discovery Channel.

Apni mengatakan, siaran program asing di TVRI sebenarnya sangat sedikit. Menurut dia, porsi jam tayang program asing di TVRI sepanjang 2019 hanya 0,06 persen dan tidak sefantastis seperti yang dilaporkan oleh Dewas.

Baca Juga: Ini Alasan Anggota Dewas Supra Wimbarti Menolak Pemecatan Dirut TVRI

"Tahun 2019, jumlah program asing yang tayang hanya 478 jam atau hanya 0,06 persen dari jumlah jam tayang TVRI, yaitu 7.847 jam setahun atau kira-kira 8.000 jam per tahun," lanjutnya.

Sumber: Istimewa

Lagi pula, menurut Apni, siaran program asing itu merujuk pada visi Dewan Pengawas yang menginginkan TVRI menjadi lembaga penyiaran publik (LPP) berkelas dunia.

"Dewas TVRI dalam visinya mengamanatkan TVRI sebagai worldclass public broadcasting. Karena itu, TVRI membuka hubungan lagi dengan internasional, baik government to government maupun business to business," ucapnya. Apni menyebutkan, kerja sama TVRI dengan menayangkan program Discovery Channel merupakan kebijakan strategis demi mewujudkan visi tersebut.

Menurut Apni, siaran program asing seperti Discovery dan program olahraga juga berperan mengurangi jam siaran ulang di TVRI. Ia mengatakan, jumlah siaran ulang TVRI masih terlalu tinggi jika dibandingkan televisi swasta karena keterbatasan anggaran.

"Program asing dan live olahraga juga berkontribusi pada pengurangan nilai jam rerun TVRI. Jika tahun 2017 siaran ulang atau rerun sebanyak 55 persen karena keterbatasan anggaran, tahun 2018 berkurang menjadi 47 persen dan 2019 menjadi 45 persen," kata dia.

Tak Pernah Harmonis

Menurut Apni, hubungan Direksi dan Dewas memang tak harmonis. Hal itu mulai terasa sejak enam bulan mereka menjabat. Ada sejumlah alasan yang jadi penyebab ketidakharmonisan hubungan Dewas-Direksi. Di antaranya soal status Badan Layanan Umum dan pembayaran SKK/honor karyawan TVRI.

Sumber: Istimewa

"Dipicu perdebatan soal status Badan Layanan Umum, isu SKK, penyetopan siaran berita oleh oknum karyawan, sampai surat Dirut ke Dewas yang meminta peninjauan SK Dewas Nomor 2 Tahun 2018 tentang Tata Kerja Hubungan Dewas-Direksi," ujar Apni.

Selanjutnya, Dewas TVRI juga selalu menganggap kinerja Dewan Direksi sekadar "cukup". Padahal, menurut dia, capaian kinerja TVRI diapresiasi banyak pihak lain dari luar.

"Meski Direksi sudah bekerja sesuai dengan key compliance indicator yang ditetapkan oleh Dewas dan pencapaian yang dihargai oleh pihak luar TVRI secara akuntabel, kinerja Dirut dan direksi tetap saja dinilai cukup," tuturnya.

Hingga akhirnya, antara Direksi dan Dewas pun bersitegang terkait pemecatan Helmy. Apni mengatakan, Dewan Direksi sudah menyampaikan surat kepada Dewas agar ada rekonsiliasi.

"Setelah surat rencana pemberhentian SPRP Dirut TVRI oleh Dewas tanggal 4 Desember 2019, Direksi sudah menyampaikan ke Dewas bahwa rekonsiliasi adalah satu-satunya cara untuk menyelamatkan TVRI," jelas Apni.

Namun, pada 16 Januari 2020, surat pemberhentian untuk Helmy dikeluarkan Dewas TVRI. Padahal, Direksi bersama Helmy telah menyampaikan pembelaan tertulis merespons SPRP. Namun, baik Direksi maupun Helmy sebagai Dirut tak pernah dipanggil untuk dimintai keterangan.   

BACA JUGA: Cek HEADLINE Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini



Berita Terkait