Ceknricek.com—Menyikapi surat edaran menteri agama dan fatwa MUI menyangkut pelaksanaan ibadah dimasa pandemic covid-19, Pimpinan Pusat Dewan Masjid Indonesia (PP DMI) menyerukan seluruh pimpinan wilayah,daerah,cabang,ranting dan DKM/Takmir masjid seluruh Indonesia, agar kembali membuka masjid untuk shalat lima waktu dan Jum’atan.
Dalam siaran pers yang diterima redaksi Ceknricek, Senin (1/6/2020) dan ditandatangani Ketua Umum DMI, H.M. Jusuf Kalla, PP DMI juga meminta pengurus masjid memberlakukan protocol kesehatan dengan menjaga jarak minimal 1 meter antar-jamaah, mengenakan masker dari rumah dan membawa sajadah sendiri. Tak lupa, DMI meminta pengurus menggulung karpet, membersihkan lantai dengan karbol dan menyiapkan hand-sanitizer atau sabun.
Baca Juga : RS Darurat Wisma Atlet Catat Nihil Pasien ODP Covid-19 pada Senin 1 Juni 2020
Pengurus masjid juga diminta memanfaatkan pengeras suara masjid untuk informasi penting terkait cegah tangkal covid-19. Selain itu, pengurus masjid dihimbau menampung zakat, infaq, dan sedekah dan mendayagunakannya semaksimal mungkin untuk imunitas jamaah,baik vitamin C dan E maupun bahan pangan bergizi lainnya.
“Siagakan masjid sebagai pos reaksi cepat jika ada jamaah yang tertular. Juga ciptakan masjid sebagai tempat aman dan steril dengan motto DMI,’Memakmurkan dan Dimakmurkan Masjid’” bunyi siaran pers lebih lanjut.
Baca Juga : Sinopharm Target Produksi 200 Juta Dosis Vaksin Covid-19 Per Tahun
Lantaran ketentuan jaga jarak, maka daya tampung masjid tinggal 40%. Untuk melaksanakan shalat Jumat maka DMI menyarankan agar diatur sebagai berikut:
1.Shalat disamping masjid juga dimushola dan tempat umum
2.Bagi daerah-daerah yang padat penduduk dilaksanakan shalat Jumat dua gelombang
Selain itu, jamaah yang sedang sakit batuk,demam,sesak nafas dan mengalami gejala flu agar melaksanakan sholat Jumat dirumah hingga dinyatakan sembuh.
BACA JUGA: Cek FILM & MUSIK, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini