Ceknricek.com --Setelah pemberhentian Direktur Utama Helmy Yahya Januari lalu, kini 3 Direksi LPP TVRI kembali diberhentikan oleh Dewan Pengawas (Dewas) LPP TVRI. Tiga direksi TVRI masing masing Direktur Program dan Berita Apni Jaya Putra, Direktur Keuangan Isnan Rahmanto, dan Direktur Umum Tumpak Pasaribu. Surat pemberhentian ketiga direksi itu diserahkan hari ini oleh Dewas yang ditandatangani oleh Dewas Arif Hidayat Tamrin.
Sebelumnya Dewas pertangahan April lalu dalam rapat dengar pendapat yang dilakukan secara virtual telah mendapat peringatan keras dari anggota Komisi I karena telah mengeluarkan surat pemberitahuan rencana pemberhentian (SPRP) kepada tiga direksi. Namun hal itu tidak diindahkan Dewas TVRI.
Baca Juga : Istri Rachmat Saleh Dimakamkan di Sandiego Hill.
Menanggapi hal ini anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Charles Honoris menyampaikan bahwa Komisi I DPR RI sudah mengeluarkan rekomendasi pemberhentian Ketua Dewas sambil mengevaluasi kinerja anggota dewas lainnya. Dengan diterbitkannya surat pemecatan definitif terhadap tiga direksi TVRI non-aktif ini maka Dewas kembali melanggar kesimpulan rapat dengan Komisi I DPR RI yang meminta Dewas untuk mencabut SPRP terhadap tiga direksi non-aktif.
“Dewas telah melanggar Undang Undang MD3 dan melecehkan DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat. Tentu saja keputusan Dewas ini akan menjadi pertimbangan yang sangat serius bagi Komisi I DPR RI untuk melanjutkan evaluasi terhadap Dewas TVRI,”kata Charles.
Sementara itu dari kalangan karyawan TVRI, ketua Komite Penyelamatan TVRI Agil Samal menilai Dewas tengah berupaya menenggelamkan TVRI, apalagi setelah Komisi I DPR RI telah mengeluarkan rekomendasi pemberhentian ketua Dewas.
Baca Juga : Tuntutlah Ilmu Meski di Masa Pandemi
“Dengan pilihan melanjutkan memberhentikan tiga direksi adalah upaya bumi hangus TVRI oleh Dewas yang saat ini posisinya juga tengah diujung tanduk,”ungkap Agil.
Kendati sudah ada peringatan keras dari Komisi I DPR RI untuk tidak mengambil keputusan strategis terhadap TVRI, Dewas sebelum menerbitkan pemberhentian tiga direksi TVRI, juga bersikukuh melanjutkan proses pemilihan Direktur Utama TVRI sebagai Dirut pengganti antar waktu pasca pemberhentian Helmy Yahya awal tahun ini.
Helmy Yahya saat ini tengah menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait proses pemberhentiannya yang dinilai janggal dan sewenang wenang oleh Dewas LPP TVRI. Sementara Direktur Program dan Berita, Apni Jaya Putra, mengaku menunggu sikap DPR. Jika DPR bersikap tegas memecat 4 anggota Dewas, ia akan mengajukan upaya hukum ke PTUN atas pemberhentiannya. Sebab, menurut Apni, Dewas sudah melecehkan DPR.
"Tapi kalau dewas tidak diberhentikan DPR, ya berarti selesai sudah pengabdian saya kepada negara. Percuma mengajukan upaya hukum kalau dewas masih belum diganti,"katanya.
BACA JUGA: Cek FILM & MUSIK, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini