Dipanggil Rektorat UI, Sejumlah Pihak Serukan Solidaritas Terhadap BEM UI | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Sumber: Istimewa

Dipanggil Rektorat UI, Sejumlah Pihak Serukan Solidaritas Terhadap BEM UI

Ceknricek.com—Sejumlah pihak menyerukan solidaritas terhadap matinya iklim demokrasi di kampus Universitas Indonesia (UI). Hal ini menyusul pemanggilan terhadap 10 orang dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI,  setelah unggahan  BEM UI yang menjuluki Jokowi dengan The King of Lip Service pada 26 JUni 2021 di akun resmi BEM UI. Pihak rektorat berdalih pemanggilan tersebut dilakukan untuk melakukan klarifikasi atas postingan tersebut.

Foto: Sosmed BEM UI

Berdasarkan konten yang dipublikasi oleh BEM UI, pihak yang mengatasnamakan dari berbagai elemen masyarakat termasuk dari aliansi BEM seluruh Indonesia itu berpendapat bahwa konten tersebut menyajikan data terkait dengan kondisi saat ini dimana kebebasan sipil yang diberangus melalui represifitas aparat terhadap massa aksi, kebebasan berpendapat yang dibungkam melalui pasal karet dari UU ITE, pelemahan KPK yang terjadi secara sistematis, dan adanya intervensi presiden terhadap supremasi hukum. Sedangkan Presiden berkata sebaliknya dengan realitas yang terjadi.

Dengan adanya surat pemanggilan oleh birokrat UI mengindikasikan bahwa aktor pemberangusan kebebasan berpendapat tidak hanya datang dari negara, tapi juga datang dari kampus. Sehingga sudah semakin nyata bahwa kebebasan sipil semakin kerdil dan menyerang suara-suara yang menyatakan kebenaran kepada publik. Berikut penyataan sikap mereka:

  1. Mengecam segala bentuk pembungkaman terhadap kebebasan sipil yang telah diatur oleh konstitusi. 2. Mendesak pemerintah untuk menjamin kebebasan berpendapat yang dilakukan oleh warga negara seperti yang telah diatur dalam peraturan yang telah berlaku.
  2. Mendesak pemerintah untuk menjamin kebebasan berpendapat yang dilakukan oleh warga negara seperti yang telah diatur dalam peraturan yang telah berlaku.
  3. Mendesak Birokrat Universitas Indonesia untuk menjamin kebebasan berpendapat yang dilakukan oleh mahasiswa Universitas Indonesia yang telah dijamin oleh konstitusi.
  4. Mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut bersolidaritas dalam mengawal kasus kebebasan berpendapat BEM UI.

Editor: Ariful Hakim


Berita Terkait