Ceknricek.com -- Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan menyediakan layanan angkutan umum bagi masyarakat yang terdampak kebijakan ganjil genap.
“Hal ini guna mendukung penggunaan angkutan umum terintegrasi di Jakarta, serta turut mengubah pola pergerakan masyarakat ke arah yang positif, melanjutkan pola yang telah terbentuk selama penerapan kebijakan ini sejak tahun lalu,” ujar Syafrin di Jakarta, Rabu (7/8).
Dengan adanya pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap ini, masyarakat dapat memanfaatkan layanan angkutan umum yang telah tersedia.
Berikut layanan transportasi umum di kawasan ganjil genap:
MRT (Bundaran HI-Lebak Bulus)Utara: Koridor 5 (Kp. Melayu-Ancol), Koridor 9 (Pinang Ranti-Pluit), Koridor 10 (PGC Cililitan-Tj. Priok), Koridor 12 (Tj. Priok-Pluit).
Timur: Koridor 2 (Pulo Gadung-Harmoni), Koridor 4 (Pulo Gadung-Dukuh Atas), Koridor 7 (Kp. Rambutan-Kp. Melayu), Koridor 9 (Pinang Ranti-Pluit), Koridor 11 (Kp. Melayu-Pulo Gebang).
Barat: Koridor 3 (Kalideres-Harmoni), Koridor 13 (Cileduk-Blok M).
Selatan: Koridor 1 (Blok M-Kota), Koridor 6 (Ragunan-Dukuh Atas), Koridor 8 (Lebak Bulus-Harmoni).
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menetapkan 16 ruas jalan perluasan kebijakan ganjil genap.
Rencananya, sosialisasi dimulai pada 7 Agustus hingga 8 September mendatang. Sedangkan uji coba dilaksanakan pada 12 Agustus hingga 6 September. Sementara implementasi dan penegakan hukum akan dimulai pada 9 September.
Ruas jalan baru tersebut yaitu Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim. Kemudian Jalan Fatmawati mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Jalan TB Simatupang
Selanjutnya Jalan Suryopranoto, Jalan Balikpapan, Jalan Kyai Caringin, Jalan Tomang raya, Jalan Pramuka, Jalan Salemba Raya, Jalan Kramat Raya, Jalan Senen Raya, dan Jalan Gunung Sahari.