DPR Bantah Bahas RUU Omnibus Law dan HIP di Sidang Paripurna | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Foto: Ashar/Ceknricek.com

DPR Bantah Bahas RUU Omnibus Law dan HIP di Sidang Paripurna

Ceknricek.com -- Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila dan Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja tidak akan disahkan dalam Rapat Paripurna Penutupan Masa Persidangan IV Tahun 2019-2020, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.

“Saya pastikan tidak ada pengesahan Rancangan Undang-Undang HIP menjadi Undang-Undang dan/ atau Rancangan Undang Omnibus Law menjadi Undang-Undang Omnibus Law, itu tidak ada," kata Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen RI, Senayan, Jakarta Kamis (16/7/20).

Selain menyangkal DPR RI akan mengesahkan dua RUU yang mendapat penolakan dari masyarakat tersebut, Dasco juga mengimbau agar tokoh-tokoh yang melakukan orasi menolak RUU HIP di Gedung MPR/DPR/DPD RI untuk mengecek lebih dulu kebenaran isu-isu yang beredar di masyarakat.

DPR Bantah Bahas RUU Omnibus Law dan HIP di Sidang Paripurna
Foto: Ashar/Ceknricek.com

Baca juga: Ada Demonstrasi di DPR Polisi Siapkan Rekayasa Arus Lalu Lintas

Ia khawatir isu tidak benar itu malah membuat situasi menjadi tidak kondusif. Dasco mengatakan jika pemerintah mengambil sikap untuk tidak melanjutkan pembahasan RUU HIP, maka DPR RI siap menindaklanjuti sikap pemerintah itu sesuai mekanisme dan tata tertib perundang-undangan yang berlaku.

"Mekanismenya akan ada rapat-rapat tentang itu tentunya dan baik pencabutan dan lain-lain itu harus melalui rapat Badan Musyawarah dan rapat paripurna," kata Dasco.

Dasco membenarkan bahwa hari Kamis ini akan ada kunjungan ke DPR RI untuk penyampaian sikap pemerintah, salah satunya terkait RUU HIP. Namun, ia juga memastikan DPR RI akan selalu merespon masukan masyarakat baik dari tokoh masyarakat maupun dari kalangan pekerja yang berorasi menolak pengesahan RUU HIP dan RUU Omnibus Law Cipta Kerja hari ini.

"Kami selalu merespon masukan masyarakat baik dari tokoh masyarakat maupun kawan-kawan pekerja, sehingga sampai saat ini kami pastikan klaster serikat pekerja itu belum dibahas. Dan kami sangat berhati-hati dengan Omnibus Law yang mungkin progress-nya baru seperdelapan dari klaster yang ada," kata Dasco. (Antara)

BACA JUGA: Cek POLITIK, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini



Berita Terkait