Oleh Redaksi Ceknricek.com
09/11/2024, 11:49 WIB
Ceknricek.com -- Rencana Kerja Anggaran (RKA) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tahun 2025 telah disetujui sebesar Rp11,56 triliun.
Komisi XI DPR RI saat rapat kerja dengan OJK di Jakarta, mengatakan besaran anggaran tersebut adalah untuk kegiatan operasional sebesar Rp924,99 miliar, kegiatan administratif Rp9,88 triliun dan kegiatan pengadaan aset Rp746,58 miliar.
"Komisi XI DPR RI menyetujui RKA OJK Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp11.557.368.948.861," kata Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie O Frederik, dikutip Rabu (11/9/24).
RKA OJK Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp11,55 triliun tersebut berasal dari penerimaan OJK yang bersumber dari pungutan tahun 2025 senilai Rp8,528 triliun dan berasal dari pungutan tahun 2024 senilai Rp3,029 triliun.
Untuk memenuhi kebutuhan RKA OJK Tahun Anggaran 2025 pada triwulan I-2025, OJK dapat menggunakan penerimaan dari pungutan tahun 2024. Penggunaan pungutan tahun 2024 lainnya akan berpedoman pada Peraturan Pemerintah.
Komisi XI DPR RI juga menyetujui proyeksi penerimaan OJK tahun 2024 sebesar Rp8,07 triliun sedangkan proyeksi penerimaan OJK tahun 2025 adalah sebesar Rp8,52 triliun.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengatakan angka yang disetujui lebih rendah dari yang diusulkan pihaknya, maka ia akan melakukan penyesuaian.
"Seperti diketahui, usulkan kami yang semula adalah Rp13,2 triliun pada gilirannya disetujui pagu indikatif Rp11,5 triliun yang pada hari ini kami usulkan sebagai besaran dari RKA 2025 OJK," ujarnya dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI.
Mahendra menjabarkan penyesuaian anggaran tersebut dilakukan untuk beberapa aspek, salah satunya menyangkut anggaran infrastruktur kelogistikan. Misalnya, anggaran untuk kantor OJK di Ibu Kota Nusantara yang semula Rp179,9 miliar untuk 2025 menjadi Rp13,4 miliar.
"Atau pengurangan Rp 160,6 miliar," ungkapnya.
Editor: Ariful Hakim