Ceknricek.com - Menyusul kecelakaan pesawat Ethiopian Airlines di Nairobi, Minggu (10/3), Kementerian Perhubungan membuat aturan tegas melarang pesawat Boeing 737 MAX 8 mengudara untuk sementara. Keputusan ini diungkapkan Dirjen Perhubungan Udara, Polana Banguningsih Pramesti dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (11/3).
Menurut Polana, Ditjen Perhubungan Udara akan melakukan inspeksi dengan memastikan kondisi pesawat jenis tersebut laik terbang atau tidak. "Salah satu langkah yang akan dilakukan oleh Ditjen Hubud adalah melakukan inspeksi dengan cara larang terbang sementara (temporary grounded), untuk memastikan kondisi pesawat jenis tersebut laik terbang (airworthy). Langkah tersebut telah disetujui oleh Menteri Perhubungan," katanya.
Menurut Polana, kebijakan ini diambil untuk memastikan bahwa pesawat yang beroperasi di Indonesia dalam kondisi laik terbang. Inspeksi akan dimulai esok (Selasa, 12 Maret 2019). Apabila ditemukan masalah pada saat inspeksi, pesawat tersebut akan dilarang terbang sementara sampai dinyatakan selesai oleh inspektur penerbangan.
Polana menambahkan, Kemenhub selama ini sudah melakukan pengawasan untuk pengoperasian pesawat jenis Boeing 737-8 MAX sejak 30 Oktober 2018 lalu pasca kecelakaan JT610. "Jika terjadi masalah atau temuan hasil inspeksi, pesawat langsung digrounded di tempat," tegasnya.