Ceknricek.com--Sebuah surat berkop Kementerian Koperasi dan UMKM yang meminta dukungan dan pendampingan untuk istri Menteri UMKM Maman Abdurrahman beredar viral di media sosial X, Jumat, 4 Juli 2025. Surat itu diterbitkan pada tanggal 30 Juni 2025 dan ditujukan kepada 6 KBRI serta 1 Konsulat Jenderal RI di Eropa.
Di dalamnya tertulis “Kunjungan Istri Menteri UMKM Republik Indonesia” dengan nama Agustina Hastarini, istri Maman Abdurrahman, sebagai peserta kegiatan. Rangkaian kegiatan itu disebut dalam rangka misi budaya.
Setidaknya ada 6 kota yang rencananya bakal dikunjungi, yakni kota Sofia, Brussel, Paris, Bern, Roma, Den Haag, dan Istanbul selama 30 Juni hingga 14 Juli 2025. Surat itu ditandatangani secara elektronik oleh Sekretaris Kementerian UMKM, Arif Rahman Hakim yang didalamnya berisi pula permohonan kepada kedutaan besar RI di tiap negara untuk memberikan pendampingan kepada Agustina.
Terkait hal ini, Maman membenarkan bahwa istrinya memang melakukan perjalanan ke beberapa negara di Eropa. Namun, dia mengaku tidak mengetahui soal surat yang viral itu. Lantas, apa yang sebenarnya terjadi? Berikut fakta faktanya:
1.Suami-istri tidak tahu asal surat
Sama seperti Maman, Agustina mengaku tidak mengetahui keberadaan surat berkop Kementerian UMKM yang mencatut namanya itu. Dia sendiri mengatakan tidak pernah meminta dibuatkan surat pendampingan untuk kunjungan ke luar negeri.
“Mengenai surat yang beredar yang mencantumkan nama saya untuk meminta pendampingan, itu benar-benar saya tidak tahu menahu. Saya tidak pernah meminta dibuatkan surat seperti itu,” kata dia, Minggu (6/7/2025).
Menurut keterangan Agustina, dirinya memang melakukan perjalanan ke Eropa dan berangkat pada 29 Juni 2025. Namun, surat itu dibuat pada 30 Juni 2025.
2.Kunjungan ke luar negeri untuk temani anaknya
Agustina mengatakan bahwa perjalanannya ke Eropa murni untuk urusan pribadi, yakni mendampingi putrinya mengikuti festival budaya internasional. “Benar adanya saya melakukan perjalanan ke Eropa. Namun perjalanan tersebut dalam rangka menemani putri saya yang masih berusia 12 tahun untuk mengikuti festival misi budaya Euro Folk 2025 bersama tim sekolahnya untuk mewakili Indonesia,” ucapnya.
Selama di Eropa, ia hanya didampingi oleh para guru dan orang tua murid lain yang juga ikut mendampingi anak-anak.
3.Tidak pakai anggaran negara
Menurut keterangan Agustina, perjalanan ke luar negeri itu dilakukan tanpa menggunakan anggaran negara. Dia memastikan, seluruh kebutuhan pribadi, seperti hotel, kendaraan, dan konsumsi selama di sana ditanggung dengan uang pribadi yang sudah disiapkan sejak Mei 2025.
“Semua saya bayar dengan uang pribadi dari rekening pribadi saya,” tegasnya.
Agustina juga menyampaikan bahwa semua bukti pembayaran keperluannya itu telah disahkan ke suaminya untuk kemudian dibawa ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai bentuk pertanggungjawaban publik.
“Saya tidak menggunakan anggaran negara dan tidak meminta fasilitas dari pihak mana pun,” ungkap Agustina.
4.Menteri UMKM datangi KPK
Polemik surat berkop Kementerian UMKM yang meminta fasilitas pendampingan untuk istri menteri itu membuat Maman harus bertandang ke KPK pada Jumat (4/7/2025) pukul 15.00 WIB. Maman berkata, kehadirannya ke KPK merupakan bentuk tanggung jawab moral sebagai pejabat publik.
“Saya hadir di sini tidak ada sedikit pun kekhawatiran dalam diri saya karena lillahi ta’ala, itu semua tidak menggunakan fasilitas siapa pun,” ucapnya.
Maman juga berinisiatif membawa dokumen yang menunjukkan bahwa seluruh perjalanan istrinya tidak menggunakan fasilitas negara. Menurutnya, tanggapan publik yang mempertanyakan surat berkop Kementerian UMKM itu merupakan bagian dari kontrol demokrasi yang perlu dihormati.
“Ini bagian dari kontrol publik kepada pejabat publik. Maka dari itu, saya ingin membangun tradisi positif. Kalau ada hal-hal seperti ini, daripada berpolemik, kami datang ke KPK, tunjukkan tanda bukti,” kata dia.
5.Kemlu RI sudah buka suara
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI buka suara terkait surat dari Kementerian Usaha Kecil, Mikro, dan Menengah (UMKM) yang meminta dukungan perjalanan untuk istri Menteri UMKM Maman Abdurrahman di beberapa negara di Eropa. Juru Bicara Kemlu RI, Rolliansyah Soemirat atau Roy, mengatakan tugas utama perwakilan Indonesia di luar negeri adalah melaksanakan hubungan diplomatik.
"Pada prinsipnya, Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, baik Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) maupun Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI), memiliki tugas dan fungsi melaksanakan hubungan diplomatik dan memperjuangkan kepentingan negara," ucapnya melalui pesan singkat, Minggu (6/7/2025).
Selain itu, perwakilan RI di luar negeri juga memiliki fungsi memberikan perlindungan bagi warga negara Indonesia yang berada di luar negeri. Dari dua tugas tersebut, pria yang akrab disapa Roy ini menyebutkan, perwakilan Indonesia di luar negeri selalu memberikan fasilitas kunjungan pejabat dalam rangka tugas resmi kedinasan atau kenegaraan.
Hal ini dilakukan untuk memastikan tugas kenegaraan terlaksana dengan baik dan memberikan manfaat yang optimal bagi Indonesia. "Bentuk bantuan yang diberikan tentunya akan disesuaikan dengan kebutuhan kedinasan dan dalam koridor kewajaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ungkapnya.
6.Pengamat menilai surat berlogo kementerian bermasalah
Ahli hukum administrasi negara UGM Oce Madril menyampaikan penggunaan surat berkop kementerian atau lembaga negara untuk hal di luar tugas negara atau kedinasan merupakan sesuatu yang keliru dan dilarang dari sisi administrasi pemerintahan.
"Secara hukum administrasi, tidak ada yang bisa membenarkan itu," ucap Oce kepada BBC News Indonesia.
Ahli hukum tata negara Bivitri Susanti menjelaskan kop surat kementerian atau lembaga negara bukan sekadar logo tapi memiliki nilai instruksi. Hal ini kemudian yang berdampak untuk mau tidak mau menjalankan apapun yang tertulis dalam surat bagi pejabat dan keluarganya meski bukan tugas resmi kedinasan.
Editor: Ariful Hakim