Menurut Febri, semula berdasarkan Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2015 disebutkan bahwa tugasnya sebagai Kepala Biro Humas turut merangkap sebagai juru bicara. Namun, pada 2018 ada aturan dari pimpinan bahwa ada pemisahan Kabiro dan Jubir KPK.
"Saat Agus (Rahardjo) masih menjabat Ketua KPK, saya usulkan jabatan tersebut diisi, tetapi beliau tetap menugaskan saya sebagai Jubir sekaligus Kabiro Humas KPK," jelas Febri.
Febri mengaku telah bertemu dengan para pimpinan KPK periode 2019-2023 dan membahas hal tersebut. Sesuai dengan diskusi yang dilakukan, maka akan ada penunjukan jubir baru. Sementara Febri akan fokus menjadi Kabiro Humas.
Baca Juga: KPK Cari Jubir Baru Pengganti Febri Diansyah
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mempersilakan Febri memilih jabatan yang ingin diemban di lembaga antirasuah itu ke depan. Menurut Nurul, saat ini Febri memang merangkap jabatan menjadi Kepala Biro Humas dan Juru Bicara KPK.
"Misalnya, Mas Febri mau memilih menjadi jubir atau kabiro ya tinggal kemudian memilih. Kalau memang mau jubir ya silakan, nanti (jabatan) kabironya harus dilepas, atau sebaliknya," ujar Ghufron, Selasa (24/12).
Sekadar mengingatkan, Febri menjabat Kepala Biro Humas KPK sekaligus Jubir KPK sejak Desember 2016. Ghufron menegaskan, pihaknya berencana mencari jubir baru untuk mengisi jabatan struktural KPK yang masih kosong. Langkah itu sekaligus untuk menghilangkan posisi-posisi rangkap jabatan yang ada di KPK.
BACA JUGA: Cek BIOGRAFI, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini