Ceknricek.com -- Dalam upaya pencegahan penularan COVID-19 di wilayahnya, Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Sutarmidji memerintahkan jajaran bupati dan wali kota untuk menegakkan protokol kesehatan.
Penegakan disiplin protokol kesehatan di Kalbar sebetulnya sudah tertuang dalam peraturan gubernur, bupati dan wali kota. Namun dalam pelaksanaannya dinilai belum terlalu maksimal. Atas dasar itu, Sutarmidji di Pontianak, Senin, (9/11/20) menyatakan pihaknya akan menindak tegas para pelanggar protokol kesehatan.
“Hal itu perlu dilakukan agar kabupaten/kota dan Kalbar umumnya tidak masuk ke zona merah penyebaran COVID-19,” katanya.
Menurutnya, Satgas COVID-19 Kalbar akan membantu penanganan COVID-19 di kabupaten/kota khususnya di Kota Pontianak yang saat ini sudah masuk dalam zona merah.
“Saya berharap dengan bantuan yang dilakukan itu tidak ada lagi penambahan zona merah di kabupaten/kota lainnya. Back-up yang dilakukan bukan mengambil alih tugas Satgas COVID-19 kabupaten/kota tetapi membantu mempercepat penanganan agar menekan angka masyarakat yang terpapar dan mencegah meluasnya virus berbahaya tersebut,” tambahnya.
Klik video untuk tahu lebih banyak - SOSIALISASI 3M PROTOKOL KESEHATAN DALAM KELUARGA
Sutarmidji juga memaparkan Satgas COVID-19 yang didalamnya ada unsur TNI dan Polri mulai Senin (9/11/20) melakukan penegakan hukum baik itu peraturan gubernur, peraturan wali kota dan peraturan bupati kepada siapa saja yang membandel dan mengabaikan protokol kesehatan.
“Saya sarankan masyarakat jangan selalu keluar rumah jika tidak ada yang sangat perlu, kemudian tetap menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun dan menjaga jarak,” ungkapnya.
Gubernur Kalbar seperti dilansir Antara mengingatkan agar kegiatan yang menimbulkan keramaian lebih dari 100 orang dan berlangsung lebih dari tiga jam untuk sementara ini dilarang dan jika ada yang melanggar akan dibubarkan.
“Kepada pedagang di pasar terutama di Kota Pontianak agar mematuhi aturan menggunakan masker. Tidak hanya itu, para pengunjung pasar terutama para pembeli juga harus taat 3M yakni memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan menjaga jarak,” pungkasnya.
Baca juga: Patuhi Protokol Kesehatan, PMI Ajak Masyarakat Tidak Takut Donor Darah
Baca juga: Pantau Penerapan Protokol Kesehatan, PHRI Aktif Awasi Anggotanya