Gugatan Cerai Lulu Tobing Atas Bani Mulia Dibatalkan Pengadilan, Ini Alasannya | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Foto: Istimewa

Gugatan Cerai Lulu Tobing Atas Bani Mulia Dibatalkan Pengadilan, Ini Alasannya

Ceknricek.com -- Proses cerai Lulu Tobing dan Bani Mulia resmi dihentikan Pengadilan Agama Jakarta Pusat, pada 14 Desember 2023. Alasan penghentian perkara akibat domisili yang tak sesuai.

Meski proses cerai dihentikan, namun Lulu dan Bani diketahui sudah tak lagi serumah. “Iya, penggugat dan tergugat ini berbeda rumah,” ujar Jajat Sudrajat, Humas Pengadilan Agama Jakpus di kantornya, pada Rabu (20/12/23).

Namun Jajat enggan menjabarkan lebih detail sejak kapan keduanya memutuskan pisah rumah. Hal ini karena sidang cerai keduanya belum masuk ke pokok perkara. “Gugatan sudah selesai. Jadi tidak ada lagi hubung menghubung,” katanya.

Kendati demikian, Jajat Sudrajat meminta Lulu Tobing untuk melayangkan gugatan sesuai domisili jika nanti akan kembali mendaftarkan gugatan. Sehingga permasalahan serupa tak lagi terjadi.

“Ya yang bersangkutan (Lulu Tobing) harus mengajukan proses (cerai) kembali. Diajukan ke domisili istri sebagai penggugat,” tuturnya menjelaskan.

Dengan dihentikannya proses perceraian keduanya, maka Pengadilan Agama Jakarta Pusat tak lagi berwenang menangani perkara tersebut. Lulu Tobing dipinang Bani Mulia pada 24 Agustus 2019.

Namun sepanjang pernikahan mereka, sang aktris sudah dua kali menggugat cerai Bani yang keduanya dibatalkan oleh pengadilan.


Editor: Ariful Hakim


Berita Terkait