Guru Besar USU Prof Henuk Jadi DPO Kejari | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Foto: Istimewa

Guru Besar USU Prof Henuk Jadi DPO Kejari

Ceknricek.com--Guru besar dari USU, Prof Yusuf Leonard Henuk, masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara. Henuk diminta menyerahkan diri.
"Bahwa pada kesempatan ini, kami berharap agar terpidana segera menyerahkan diri untuk segera dilaksanakan eksekusi," kata Kajari Taput Moch Suroyo, Selasa (23/8/22). 

Suroyo mengatakan, jika Henuk tidak menyerahkan diri, kejaksaan akan mengejar hingga menangkapnya..

"Dan kalaupun terpidana Prof Henuk tidak berkenan hadir dengan memenuhi panggilan dari Jaksa Eksekutor, maka kami melalui mekanisme dan sarana yang ada akan terus melakukan pencarian dan penangkapan. Karena tidak ada tempat yang aman bagi buronan kejaksaan," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Kejari Taput menetapkan Prof Yusuf Leonard Henuk sebagai DPO. Henuk jadi DPO usai menjadi terdakwa kasus penghinaan.

"Bahwa terhadap terpidana sudah beberapa kali dilakukan pemanggilan untuk dilaksanakan eksekusi oleh Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara, akan tetapi terpidana tidak pernah menghadiri panggilan tersebut sehingga Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara kemudian melakukan pencarian mulai dari tempat terpidana bekerja hingga kediaman terpidana di Tapanuli Utara," ucap Kajari Taput Much. Suroyo..


Editor: Ariful Hakim


Berita Terkait