Ceknricek.com -- Tingginya tarif tiket pesawat, tak juga kunjung merendah. Padahal banyak menteri sudah ikut campur tangan. Para menteri yang ikut berjuang agar tarif tiket pesawat tak kelewat mahal itu antara lain Menteri Koordinator Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan; Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi; Menteri BUMN, Rini Sumarno; dan terakhir Menteri Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution.
Ya, harapan kini ada di tangan Menko Darmin. Ia telah mengambil alih seluruh permasalahan mengenai tiket pesawat, menyusul tumpulnya upaya para menteri di bawah jajarannya. "Bukan mengambil alih tapi mereka yang menyerahkan,” kilah Darmin di kantornya, Jakarta, Jumat (26/4/2019). “Iseng banget, mengambil alih,” lanjutnya.
Darmin mengakui kementerian perhubungan kesulitan menyelesaikan masalah ini sehingga menyerahkan ke Menko. Sebagai tindaklanjut atas permintaan tersebut, Darmin kemudian berencana memanggil Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), hingga beberapa maskapai untuk duduk bersama.

Sumber : Merdeka
"Kita akan rapat dengan BUMN-nya dengan Garuda. Minggu depan ini, mudah-mudahan kalau waktunya ada. Ya, kadang-kadang mencocokkan waktu saja bisa susah," tandasnya.
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, sebelumnya juga mengatakan dalam waktu dekat pihaknya akan kembali melakukan rapat koordinasi. "Kami menyerahkan kepada Kemenko Perekonomian. Jadi mengenai jangka waktu, apa yang akan kami lakukan, Pak Menko (Darmin) sepakat untuk ambil bagian dalam mengatur ini," katanya.
Tarif Sub-Price
Naga-naganya, Budi Karya Sumadi memang sudah benar-benar pening menghadapi masih mahalnya harga tiket pesawat. Tak henti-hentinya ia mengimbau agar para maskapai penerbangan menurunkan harga. Namun imbauan itu tak juga digubris perusahaan maskapai penerbangan.

Sumber : Kumparan
Karena imbauan tak mempan, Budi sempat mengeluarkan ultimatum kepada para maskapai. Kemenhub akan menerapkan satu aturan jika tarif tak juga turun. “Kami terpaksa memberlakukan satu aturan yang ada dalam undang-undang. Kami akan menetapkan tarif sub-price,” tandasnya.
Sub-price adalah pengaturan harga tiket pesawat yang lebih spesifik sehingga nantinya lebih banyak sub-sub atau kelompok-kelompok harga tiket yang diatur pemerintah. Kebijakan tersebut berbeda dengan aturan saat ini karena pengaturan kelas harga tiket hanya menggunakan tarif batas bawah (TBB) dan TBA sesuai Permenhub No. 72 Tahun 2019. Regulasi sub-price ini akan menjadi opsi terakhir pemerintah apabila pihak maskapai tidak memberikan harga yang bervariasi.
Rupanya ancaman Menhub ini juga tak mempan. Pihak maskapai adem ayem saja. “Yang penting (kami) ikut aturan saja,” sambut Tengku Burhanuddin, Sekretaris Jenderal Indonesia National Air Carrier (INACA), enteng.
Para pebisnis penerbangan cuek saja, soalnya mereka merasa tidak melakukan pelanggaran atas harga tiket yang dipatoknya. Mereka merasa sudah mengacu pada aturan yang ditetapkan oleh Kemenhub. Jika sebelumnya mengacu pada Permenhub No. 14 Tahun 2016, sekarang merujuk pada Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) No. 72 Tahun 2019. “Tidak ada aturan yang kami langgar,” tambah Ari Askhara, Ketua INACA.
Aturan yang kedua merupakan penyempurnaan dari Permenhub No. 14 Tahun 2016. Aturan itu baru disahkan Kemenhub akhir Maret kemarin. Untuk melengkapi aturan baru itu, Kemenhub juga merilis Permenhub No. 20 Tahun 2019.
Kalau Permenhub 20 mengatur tata cara perhitungan tarif, besaran tarif batasannya ada di Kepmenhub 72.
Tidak Ada Pelanggaran
Nur Isnin, Sekretaris Direktorat Jenderal Hubungan Udara Kemenhub, menjelaskan dalam Kepmenhub No. 72 Tahun 2019, ada “sedikit” perubahan harga tiket pesawat, terutama mengenai TBB. Jika dalam Permenhub No. 14 Tahun 2016 besaran TBB adalah 30% dari tarif TBA, dalam beleid Kepmenhub No. 72 TBB dinaikkan menjadi 35% dari TBA.
Penaikan TBB itu pun bukan sesuatu yang baru-baru amat. Soalnya, sejak pertengahan tahun lalu, Kemenhub sudah mengumumkan. Namun, realisasinya tertunda. Alvin Lie, pengamat penerbangan, bilang kenaikan itu sudah diumumkan Menhub sejak pertengahan 2018, tetapi baru Maret kemarin diterbitkan.
Kenaikan itu tentu saja membuat harga tiket TBB menjadi lebih “mahal” dibanding sebelumnya. Sebagai contoh, jika sebelumnya TBB Jakarta-Denpasar sebesar Rp495.000, menurut aturan baru, harganya naik menjadi Rp579.000. Sementara, TBA-nya tetap sama, yaitu sebesar Rp1.651.000.
Toh demikian, jangan berharap ada maskapai yang menjual harga tiketnya sama dengan angka TBB. Sebab, masih akan ada biaya tambahan lain, seperti pajak, asuransi, dan tuslah.
Sebagai contoh, tiket Jakarta-Denpasar tanggal keberangkatan 1 Juli yang dijual Citilink berkisar Rp1.610.000. Harga itu terdiri dari biaya transportasi udara sebesar Rp1.400.000 dan pajak serta biaya lainnya sebesar Rp210.000.

Sumber : Merdeka
Mahal memang, atau paling tidak jauh di atas TBB yang ditetapkan oleh pemerintah. Namun, dengan menetapkan biaya transportasi seharga Rp1.400.000, Citilink tidak melanggar sama sekali aturan yang dikeluarkan oleh Kemenhub. Pasal 4 ayat 3 Permenhub No. 20 Tahun 2019 butir C menyebutkan bahwa penerapan tarif setinggi-tingginya 85% dari tarif maksimum (TBA) untuk pelayanan dengan standar minimum (low cost carrier).
Lion Air saja yang menjual tiketnya lebih murah dibanding Citilink tetap mematok di atas 35% dari TBA. Untuk jurusan yang sama, Lion Air mematok harga Rp1.073.000 dengan perincian biaya transportasi sebesar Rp912.000 dan pajak serta biaya lain Rp161.000.

Sumber : CNBC Indonesia
Biaya transportasi yang ditetapkan Lion sekitar 55% dari tarif batas atas. Lion Air memang menjual harga tiketnya lebih murah dibanding Citilink meski “terbang” di segmen yang sama. Langkah itu merupakan upaya kompensasi atas pengenaan biaya bagasi oleh Lion. Sebab, Citilink masih menggratiskan bagasi hingga 15 kg.
Beda dengan Garuda yang merupakan maskapai full service sehingga harga tiketnya jauh di atas Citilink ataupun Batik Air. Untuk tujuan yang sama, Garuda menjual tiketnya Rp1.951.000 dengan rincian biaya transportasi sebesar Rp1.651.000 dan selebihnya merupakan biaya pajak dan lain-lain. Harga tiket Garuda mengikuti TBA yang ditetapkan oleh pemerintah alias masih sesuai peraturan.

Sumber : GarudaNews
Itulah mengapa pihak maskapai anteng dengan semua keluhan, bahkan tudingan yang dialamatkan. Sebab, mereka memang tak melanggar aturan. Mereka juga diberikan keleluasaan mengatur harga tiketnya di antara batas minimal TBA (35%) dan atas (100%), tergantung jenis layanan penerbangan.
Maskapai LCC atau minim servis rentang harganya antara 35%–85% dari TBA, medium servis mulai 35%–90%, dan layanan penuh sampai 100%. Semua rentang harga tiket yang saat ini dilakukan maskapai adalah gimmick dynamic pricing. “Itu masih dalam koridor TBA dan TBB Permenhub. Jadi, tak ada yang dilanggar maskapai Indonesia,” kata Arista Atmadjati, Founder AIAC Aviation.
Makanya, ancaman Kemenhub terhadap maskapai yang akan memberlakukan kebijakan sub-price juga dianggap kurang tepat. Memberlakukan kelas tunggal atau jamak terkait tarif adalah hak maskapai sepenuhnya. “Sejauh tidak melanggar TBB dan TBA,” tegas Alvin Lie.
Praktik Kartel
Pengaturan pemerintah terlalu jauh terhadap harga tiket juga bisa dianggap sebagai bentuk intervensi yang melampaui batas. Bagaimana pun, bisnis penerbangan komersial tidak dibiayai oleh APBN/APBD sehingga pemerintah tak patut mengatur terlalu jauh. “Itu ranah korporat,” ujar Alvin.
Pertanyaannya, mengapa banyak maskapai LCC mematok harga jauh di atas 35% atau bahkan sampai dengan 85%, sedangkan untuk full servicemencapai 100% dari TBA? Tentu saja, jawabannya simpel saja. Perusahaan maskapai penerbangan perlu mengembalikan kondisi keuangan yang sejak tiga tahun terakhir menderita kerugian. “Makanya, di masa low season pun maskapai menarik harga ke batas atas,” kata Arista.
Kerugian maskapai dipicu lantaran adanya perang harga ketika pada 2001 munculnya maskapai LCC. Perang harga itu pun terus berlanjut hingga tahun lalu sehingga banyak maskapai yang keuangannya tidak tangguh gulung tikar. Sebut saja misalnya Adam Air, Batavia Air, Mandala Air, atau Merpati Air. Bahkan, maskapai kecil pun ikut bertumbangan, seperti Linus Air, Jatayu Air, dan Top Air.

Sumber : Kompas
Penerapan harga tiket yang saat ini dilakukan oleh maskapai merupakan upaya konsolidasi dari kondisi keuangan mereka dan juga industri penerbangan. Konsolidasi merupakan upaya yang normal di bisnis penerbangan manapun. “Dalam masa sulit penerbangan, seperti di Amerika Serikat (AS), mereka melakukan konsolidasi,” kata Ari Askhara yang juga Direktur Utama (Dirut) Garuda ini.
Langkah konsolidasi inilah yang kemudian memunculkan tudingan dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bahwa industri penerbangan melakukan praktik kartel. Padahal, INACA merasa mereka tidak sama sekali melanggar ketentuan tarif yang ditetapkan oleh pemerintah. “Kalau kartel, menentukan harga di luar batas yang ditentukan,” jelas Ari.
Sedangkan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) berpandangan mahalnya harga tiket akibat adanya aturan TBB dan TBA. Itu sebabnya lembaga ini meminta Menhub mencabut aturan TBB dan TBA untuk penerbangan domestik.
Kebijakan tersebut dinilai tidak berdampak terhadap penyelesaian masalah tarif tiket penerbangan yang tinggi dan kerap memberatkan masyarakat selaku konsumen transportasi udara.
Menurut BPKN, aturan tarif tiket tadi seolah memberi harapan kepada masyarakat karena bisa mendapatkan tarif rendah untuk rute penerbangan tertentu. “Kenyataannya, harga yang ditetapkan masih tinggi sehingga yang jadi korban adalah konsumen. Jadi, kami meminta aturan ini dicabut,” kata Rizal E. Halim, Ketua Komisi Advokasi BPKN.
BKPN memandang ada beberapa hal yang membuat aturan ini keliru bila dianggap bisa menyelesaikan masalah tarif tiket penerbangan yang tinggi. Pertama, aturan tidak menyelesaikan akar masalah yang kerap dijadikan dalih para maskapai, yaitu tingginya harga avtur dan monopoli oleh PT Pertamina (Persero).
Kedua, aturan TBA dan TBB tiket penerbangan hanya berpihak kepada pelaku industri penerbangan serta pendukungnya. Ketiga, pengambilan keputusan aturan TBA dan TBB penerbangan tidak melibatkan masyarakat. Keempat, aturan yang tidak tepat ini berpotensi merugikan ekonomi nasional.
“Mobilitas konsumen jadi terganggu. Produktivitas mereka pun berkurang. Mobilitas dan pengiriman barang juga tertekan sehingga kinerja ekonomi secara keseluruhan terpengaruh,” tambah Rizal.
Bisa saja tuntutan aturan TBA dan TBB dicabut. Hanya saja, pemerintah perlu merevisi UU No. 1 Tahun 2019 tentang penerbangan. Di bagian 4 yang terdiri dari Pasal 126 dan 127, tertera aturan mengenai TBA pesawat. “TBA diamanatkan UU No. 1 Tahun 2009. Kalau mau menghapus, ubah dulu UU-nya,” kata Alvin.
Sama halnya dengan keinginan Kemenhub yang berencana memberlakukan aturan sub-price. Kemenhub harus mengubah peraturannya sendiri sehingga maskapai tak leluasa memainkan tarifnya di antara koridor TBA dan TBB. “Saya membacanya maskapai akan dipaksa bermain di kelas tengah dan kelas batas bawah,” jelas Arista.
Kalau itu yang terjadi, jelas maskapai akan dirugikan. Memang pemaksaan itu bisa diterapkan kala memasuki low season, tetapi kalau memasuki high season atau musim libur tetap dipaksa bermain di kelas tengah dan batas bawah, maskapai tak punya kesempatan untuk memulihkan pendapatannya yang jeblok.
Lagi pula, jika berkaca ke praktik umum di dunia, tidak ada regulator yang mendikte harga. Sebab, pasarlah yang menentukan harga keseimbangan. Regulator cukup membuat TBA dan TBB. Aturan itu pun dipandang sudah cukup mewakili sehingga tak ada pemaksaan. “Kalau ada pemaksaan, pebisnis tidak akan tertarik untuk berekspansi di masa depan. Kita semua yang rugi,” ujar Arista.
Jadi, kalau begitu, harga tiket mahal siapa yang salah?