Hari Ini Ganjil Genap Mulai Berlaku di Jakarta. Simak Aturannya | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Foto: Ashar Ceknricek.com

Hari Ini Ganjil Genap Mulai Berlaku di Jakarta. Simak Aturannya

Ceknricek.com—Usai PPKM diperpanjang, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan aturan ganjil genap mulai hari ini, Kamis (12/8/21). Sebelumnya, kebijakan ini sudah dihentikan sejak Maret 2021. Menurut Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, ganjil genap kembali diberlakukan sebagai bentuk pengendalian mobilitas penduduk ke Jakarta setelah penyekatan di perbatasan Jakarta kembali dibuka.

"Jadi upaya-upaya ini dilakukan oleh Dishub dibantu Dirlantas Polda Metro Jaya untuk mengatur mobilitas warga," kata Riza, Selasa (10/8/21).

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, kebijakan ganjil genap diberlakukan selama lima hari, terhitung 12-16 Agustus 2021.  Menurut Syafrin, kebijakan ganjil genap akan diberlakukan mulai pukul 06.00-20.00 WIB.

Sementara Polda Metro Jaya menegaskan, pemberlakukan ganjil genap diterapkan di delapan ruas jalan di DKI Jakarta dan tidak berlaku untuk kendaraan roda dua. Selain ganjil genap, Polda Metro Jaya juga akan memberlakukan pengendalian mobilitas dengan sistem patroli di 20 wilayah dan pengendalian mobilitas dengan sistem rekayasa lalu lintas.

Sistem patroli akan dilakukan dengan cara mencari kerumunan untuk kemudian dibubarkan dan dilakukan Operasi Yustisi agar tidak muncul klaster baru Covid-19. Adapun jalan yang diberlakukan sistem ganjil genap yakni:

  1. Jalan Sudirman,
  2. Jalan MH Thamrin,
  3. Jalan Medan Merdeka Barat,
  4. Jalan Majapahit,
  5. Jalan Gajah Mada,
  6. Jalan Hayam Wuruk,
  7. Jalan Pintu Besar Selatan,
  8. Jalan Gatot Subroto.

Kawasan pembatasan mobilitas, yakni:

  1. Sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin,
  2. Jalan Sabang,
  3. Jalan Bulungan,
  4. Jalan Asia Afrika,Jalan Lapangan Tembak sampai Gerbang Pemuda,
  5. Jalan BKT,
  6. Jalan Kota Tua,
  7. Jalan Kelapa Gading,
  8. Jalan Kemang,
  9. Jalan Kemayoran,
  10. Jalan Sunter,
  11. Jalan Jatinegara,
  12. Pintu 1 Taman Mini,
  13. Jalan Pantai Indah Kapuk,
  14. Pasar Tanah Abang,
  15. Pasar Senen,
  16. Jalan Raya Bogor,
  17. Jalan Mayjen Sutoyo mulai cawang sampai PGC,
  18. Jalan Otista, Dewi Sartika,
  19. Jalan Warung Buncit,
  20. Cileduk Raya.


Editor: Ariful Hakim


Berita Terkait