Hari Pertama Masuk Kerja, Menteri PANRB Pantau Kehadiran ASN | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Foto : Detik.com

Hari Pertama Masuk Kerja, Menteri PANRB Pantau Kehadiran ASN

Ceknricek.com -- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Senin (10/6) pagi, memantau secara langsung kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) di Command Centre Kementerian PANRB.

Pemantauan dilakukan mengingat pada 27 Mei 2019, Menteri PANRB Syafruddin mengeluarkan surat edaran nomor B/26/M.SM.00.01/2019 tentang Laporan Hasil Pemantauan Kehadiran Aparatur Negara Sesudah Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H. Surat tersebut ditujukan kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi Pusat dan Daerah. 

"Kita akan mengakses sekaligus melihat informasi kehadiran ASN di hari pertama setelah cuti libur di Hari Raya Idulfitri. Saya rasa sudah cukup lama 10 hari lebih lama liburnya," ujar Syafruddin. 

Pemantauan juga dihadiri oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan pejabat terkait lainnya. Syafruddin mengatakan saat ini Kementerian PANRB juga tegas dalam aturan disiplin pegawai. Bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa disertai alasan yang sah pada Senin 10 Juni 2019, akan dijatuhi hukuman disiplin karena melakukan pelanggaran terhadap kewajiban Pasal 3 Angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. 

"(Kalau terlambat) teguran paling tidak, kalau teguran kan dicatat itu. Semua teguran tercatat di Badan Kepegawaian Negara. Seringan teguran itu akan di-report untuk dievaluasi nanti terkait peningkatan jabatan, jadi tidak ada lagi yang bisa main-main sekarang," tegasnya.



Berita Terkait