Helmy Yahya Cabut Gugatan ke Dewas TVRI | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Foto: Istimewa

Helmy Yahya Cabut Gugatan ke Dewas TVRI

Ceknricek.com -- Mantan direktur utama TVRI, Helmy Yahya, memutuskan untuk mencabut gugatan atas keputusan Dewan Pengawas (Dewas) TVRI yang memberhentikannya. Keputusan ini, menurut Helmy, ia ambil setelah berdiskusi dengan kuasa hukum dan keluarganya. Helmy memberi alasan dibalik keputusannya. 

"Pertama, tujuan utama saya mengajukan gugatan ke PTUN adalah agar karyawan TVRI bisa mendapatkan haknya, yaitu tunjangan kinerja atau tukin. Hak itu baru cair kalau ada tanda tangan dirut. Saya dengar setelah dirut baru dilantik,tukin sudah mulai diurus,"kata Helmy, saat konferensi pers via aplikasi Zoom, Rabu (3/6/2020).

Alasan lain, menurut Helmy, adalah faktor psikologis. Ia merasa berat harus kembali ke TVRI, jika PTUN memenangkan dirinya. Hal ini lantaran jika ia balik lagi ke TVRI akan bertemu kembali dengan 4 dewan pengawas yang telah memecat dirinya. Sementara aturan di TVRI, dirut harus berhubungan dengan dewas, agar transformasi yang ia jalankan bisa berjalan cepat. 

"Kendala psikologis ini membuat kerjasama kita nanti tidak bisa berjalan lancar,"kata Helmy. 

Helmy juga menambahkan, direktur yang membantu dirinya memperbaiki TVRI juga sudah dipecat oleh dewas. Hal ini membuatnya sudah tidak bisa lagi mengembangkan ide-idenya,jika harus kembali ke TVRI,dengan tim baru. "Karena kami dengan direktur yang juga sudah dipecat bisa dibilang super tim yah,"ujar Helmy. 

Baca juga: Dewas Lantik Iman Brotoseno Jadi Dirut TVRI Gantikan Helmy Yahya

Alasan lain Helmy mencabut gugatan,agar polarisasi di lingkungan karyawan TVRI yang sudah menajam, bisa diredam. Ia berharap, ada situasi kondusif, saat  para karyawan TVRI itu bekerja. Helmy pun mendoakan agar TVRI makin baik dan berjaya. Karyawan makin sejahtera,karena tunjangan kinerja bakal turun.

"Saya juga sudah nyaman dengan posisi sekarang. Banyak hal yang bisa saya lakukan. Alhamdulilah, saya bikin podcast, pengunjungnya banyak. Lewat itu saya bisa berbagi pengetahuan. Soal gugatan pihak lain ke dewas, saya tidak akan ikut campur tangan,"kata Helmy yang didampingi pengacaranya, Eri Hertiawan, saat konferensi pers. 

Sebelumnya, Helmy Yahya mengugat keputusan Dewan Pengawas TVRI ke Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara ( PTUN), 15 April 2020. Pengajuan gugatan itu terkait dengan pemecatan dirinya sebagai Direktur Utama TVRI oleh Dewan Pengawas. Gugatan itu terdaftar dengan nomor 79/G/2020/PTUN. Diketahui, Helmy Yahya diberhentikan dengan hormat oleh Dewan Pengawas TVRI pada 16 Desember 2020. Sebelum surat pemberhentian itu keluar, Dewas TVRI telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Rencana Pemberhentian (SPRP) pada Desember 2019.

BACA JUGA: Cek POLITIK, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini



Berita Terkait