Hercules Dituntut Tiga Tahun Penjara | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Foto : Liputan6

Hercules Dituntut Tiga Tahun Penjara

Ceknricek.com Hercules Rosario Marshal kembali dituntut tiga tahun penjara dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani, Rabu (27/2) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

JPU menilai Hercules dianggap menguasai  lahan secara ilegal dan terbukti bersalah melanggar pasal 170 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang kekerasan.

Menurut JPU fakta yang memberatkan Hercules adalah bahwa ia sudah berulang kali dihukum dan ditahan, merugikan orang lain, meresahkan masyarakat, tidak mengakui perbuatannya dan tidak merasa bersalah.

JPU juga memberikan fakta-fakta yang meringankan Hercules seperti statusnya sebagai seorang suami dengan satu istri dan bapak dari empat orang anak.

Terkait tuntutan tersebut, kuasa hukum Hercules, Nuno Magno mengatakan, hak jaksa melakukan tuntutan. Namun pihaknya merasa bahwa Hercules tidak terbukti melakukan kekerasan.



Berita Terkait