Ichsanuddin Noorsy Kritisi BPKH Sebagai Lembaga Pengelola Dana Haji | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Foto: Istimewa

Ichsanuddin Noorsy Kritisi BPKH Sebagai Lembaga Pengelola Dana Haji

Ceknricek.com -Ekonom senior Ichsanuddin Noorsy mengkritisi struktur biaya pemberangkatan haji di lembaga badan pengelola keuangan haji (BPKH) pada Senin, (7/6/21).

Dalam acara bertajuk 'Misteri Dana Haji di Mana Dana Umat' itu Ichsanuddin menanyakan posisi BPKH sebagai lembaga yang mengelola keuangan haji masyarakat Indonesia.

"Yang musti kita pikirkan bukan hanya pengelolaan dana haji, namun badan penyelenggaraan haji yang di dalamnya ada dua komponen, satu yang bicara tentang penyelenggaraan dan satunya keuangan," papar Ichsanuddin.

Lebih lanjut dia juga mengkritisi BPKH dari kacamata tata negara yang strukturnya tidak jelas sebagai lembaga pengelola dana haji.

"UU menyatakan (haji) tanggung jawabnya berada langsung di tangan presiden melalui menteri, jadi ini posisinya abu-abu, tidak jelas,"imbuhnya.

Menurut Ichsanuddin, BPKH sebagai  lembaga nirlaba yang menurut undang-undang ditugaskan untuk menginvestasikan dana tersebut agar mendapat keuntungan dari pengelolaan  juga menurutnya tidak beres.

"Ini kontradiksi, dalam bahasa hukum ini merupakan terminologi yang berkontradiksi satu sama lain," imbuhnya.

Dia juga mengkritisi pernyataan alokasi penempatan dana haji oleh Kepala BPKH, Anggito yang menurutnya saat ini mencapai sekitar Rp 150 triliun per Mei 2021 dan dinyatakan aman dalam bentuk investasi.

Sebelumnya, Anggito menyebut bahwa instrumen dana haji tahun ini akan perlahan diinvestasikan dalam instrumen investasi perbankan syariah sebesar 30 persen dan sisanya atau 70 persen dialokasikan ke berbagai instrumen investasi syariah yang sesuai peraturan.

"Ini wajar dia menyatakan aman, karena undang-undang menyatakan harus menyediakan 2 kali lipat dari dana haji, artinya 30 persen ini, aman dia," tandas Ichsanuddin.

Pertanyaan publik terkait nasib dana jemaah haji muncul setelah Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengumumkan pembatalan keberangkatan haji 2021.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 660 Tahun 2021.
Namun setelah itu berbagai isu pun berkembang. Salah satunya terkait dana haji dipakai untuk proyek infrastruktur. Bahkan, sempat muncul tagar di twitter #AuditDanaHaji.

"Karena masih pandemi dan demi keselamatan jemaah, Pemerintah memutuskan bahwa tahun ini tidak memberangkatkan kembali jemaah haji Indonesia,” kata Yaqut pada Kamis (3/6/21).

Meski demikian, Yaqut juga memastikan calon jemaah haji 2021 yang sudah melunasi biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) pada tahun ini akan diprioritaskan untuk keberangkatan tahun depan. Baik reguler, maupun haji khusus.

Dalam beberapa tahun terakhir, jumlah dana dana jemaah haji yang dikelola oleh BPKH terus meningkat. Rinciannya yaitu sebagai berikut:

Pada 2018, total dana yang dikelola BPKH mencapai Rp 112,35 triliun. Sebanyak 42 persen di antaranya ditempatkan di instrumen investasi yaitu Rp 46,9 triliun. Lalu 58 persen ditempatkan di Bank Syariah yaitu Rp 65,4 triliun.

Pada 2019, total dana meningkat jadi Rp 124,32 triliun. Porsi investasi meningkat jadi 56,3 persen atau sebesar Rp 70,2 triliun. Sementara penempatan di Bank Syariah menyusut jadi 43,7 persen atau setara Rp 54,3 triliun.

Untuk 2020, total dananya naik lagi jadi sekitar Rp 150 triliun. Laporan Keuangan 2020 sebenarnya masih diaudit oleh BPK. Tapi dari laporan sementara (unaudited), porsi penempatan di Bank Syariah kembali menyusut jadi Rp 45 triliun saja.



Berita Terkait