Informasi Penting Seputar Bantuan Kuota Internet | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Foto : Istimewa

Informasi Penting Seputar Bantuan Kuota Internet

Ceknricek.com--Bantuan Kuota Data Internet 2021 kembali diberikan oleh Kemendikbudristek untuk bulan September-November 2021. Berikut adalah informasi penting seputar bantuan pendidikan dari pemerintah seperti yang dilansir dari laman covid19.go.id:

1.Seperti apa bantuannya?

Kuota yang diberikan adalah kuota umum, dapat mengakses seluruh laman, kecuali yang diblokir oleh Kemkominfo yang tercantum pada http://kuota-belajar.kemdikbud.go.id . 

Adapun besaran kuotanya adalah:

  • Siswa PAUD: 7 GB/bulan
  • Siswa Dikdasmen: 10 GB/bulan
  • Guru PAUD/Dikdasmen: 12 GB/bulan
  • Mahasiswa/Dosen: 15 GB/bulan

2.Siapa yang berhak mendapatkan?

Mereka yang berhak mendapatkan bantuan kuota ini adalah berdasarkan pengajuan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang sudah diverifikasi dan validasi pada https://vervalponsel.data.kemendikbud.go.id untuk jenjang pauddasmen dan https://kuotadikti.kemdikbud.go.id untuk jenjang pendidikan tinggi. 

Infografis : Istimewa

3.Batas unduh dan unggah SPTJM

Bantuan bulan September:

- batas unduh: 28 Agustus 2021

- batas unggah: 31 Agustus 2021

Bantuan bulan Oktober:

- batas unduh: 28 September 2021

- batas unggah: 30 Sempetember 2021

Bantuan bulan November:

- batas unduh: 28 Oktober 2021

- batas unggah: 31 Oktober 2021

4.Bagaimana jika nomor berubah atau belum menerima bantuan?

- Calon penerima bisa melaporkan kepada pimpinan/pengelola satuan pendidikan

- Pimpinan/operator satuan pendidikan mengunggah SPTJM untuk nomor baru atau nomor yang berubah ke:

5.Syarat penerima bantuan

- Siswa PAUD/Dikdasmen

Terdaftar di Dapodik

Memiliki nomor ponsel akti atas nama peserta didik/orang tua/anggota keluarga/wali

- Pendidik PAUD/Dikdasmen

Terdaftar di Dapodik dan berstatus akti

Memiliki nomor ponsel aktif

- Mahasiswa

Terdaftar di aplikasi PDDikti, sebagai mahasiswa aktif atau sedang menuntaskan gelar ganda

Memiliki Kartu Rencana Studi pada semester berjalan

Memiliki nomor ponsel aktif

- Dosen

Terdaftar di PDDikti sebagai dosen aktif

Memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP)

Memiliki nomor ponsel aktif

 

 


Editor: Ariful Hakim


Berita Terkait