Ceknricek.com - Anggota Komisi X DPR-RI Anang Hermansyah resmi menarik usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) Permusikan di Badan Legislasi DPR RI. Keputusan tersebut berdasarkan pertimbangan masukan dan saran atas materi draft RUU Permusikan serta rencana musyawarah besar komunitas musik.
"Keputusan penarikan usulan RUU Permusikan sebagai tindaklanjut dari masukan dan tanggapan seluruh stakeholder ekosistem musik di tanah air," terang Anang kepada wartawan di Jakarta, Kamis (7/3).
Anang Hermansyah tidak menolak bila RUU Permusikan tidak menimbulkan polemik, khususnya di ekosistem musik Indonesia. "Ada yang setuju, ada pula yang menolak seluruh materi RUU Permusikan," ujarnya.
Anang menegaskan, sebagai wakil rakyat yang berasal dari ekosistem musik, ia wajib menindaklanjuti aspirasi dari stakeholder. Sama halnya saat ia mengusulkan RUU Permusikan. "Ini proses konstitusional yang lazim dan biasa saja,” tambah Anang.
Anang berharap situasi permusikan Indonesia kembali kondusif. Persoalan yang terjadi di sektor musik Indonesia harus dirembukkan melalui musyawarah besar ekosistem musik Indonesia. Anang mengusulkan, musyawarah sebaiknya dilaksanakan setelah Pemilu untuk berembuk, membeberkan semua persoalan, sekaligus mencari jalan ke luar.
Bercermin pada Amerika Serikat, Anang mengatakan, pada 11 Oktober 2018 lalu, telah disahkan Music Modernization Act (MMA) regulasi terkait hak cipta untuk rekaman audio melalui teknologi berupa streaming digital.