Inmendagri: Perjalanan Jauh Pakai Tes Antigen, Face Shield Dipakai Harus Pakai Masker | Cek&Ricek wardah-colorink-your-day
Sumber: Istimewa

Inmendagri: Perjalanan Jauh Pakai Tes Antigen, Face Shield Dipakai Harus Pakai Masker

Ceknricek.com--Menteri Dalam Negeri mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 tahun 2021. Instruksi itu mengatur secara rinci keputusan Presiden Jokowi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat pada 3- 20 Juli untuk wilayah Jawa dan Bali. Daerah- daerah yang mendapat asesmen level 3 dan 4, harus mematuhi instruksi untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Untuk pelaku yang melakukan perjalanan domestik menggunakan sepeda motor, mobil pribadi dan transportasi umum (kereta api,bus dan pesawat terbang), harus menunjukan kartu vaksinasi minimal vaksin pertama. Untuk perjalanan menggunakan pesawat terbang, tes PCR H-2 jadi persyaratan. Sedangkan pengguna mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api dan kapal laut harus menyerahkan tes antigen H-1 sebelum keberangkatan.

Syarat PCR dan tes antigen tidak berlaku bagi perjalanan di wilayah aglomerasi misalnya Jabodetabek.  Untuk sopir logistik dan mobil transportasi barang juga dikecualikan. Semua perjalanan harus menggunakan masker dengan baik dan benar. Mereka yang pakai face shield tidak diperkenankan tanpa masker.

Pelaksanaan di lapangan bertumpu pada kepala daerah dibantu TNI/Polri, dengan konsekwensi bila kepala daerah tidak melaksanakan ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi administrasi berupa teguran tertulis dua kali berturut-turut sampai dengan pemberhentian sementara sebagaimana diatur dalam Pasal 68 ayat (1) dan ayat (2) Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Bagi  pelaku usaha, restoran, pusat perbelanjaan, transportasi umum yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam Instruksi itu dikenakan sanksi administratif sampai dengan penutupan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“ Setiap orang dapat dikenakan sanksi bagi yang melakukan pelanggaran dalam rangka pengendalian wabah penyakit menular berdasarkan: 1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular; 2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan; dan 3) peraturan daerah, peraturan kepala daerah; serta 4) ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait,”bunyi Inmendagri.


Editor: Ariful Hakim


Berita Terkait