MA Kabulkan PK Setya Novanto, Hukumannya Dipotong Jadi 12,5 Tahun Penjara | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Foto: Istimewa

MA Kabulkan PK Setya Novanto, Hukumannya Dipotong Jadi 12,5 Tahun Penjara

Ceknricek.com -- Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto. PK ini diajukan terkait perkara korupsi e-KTP yang menjeratnya.

"Kabul. Terbukti Pasal 3 jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," demikian amar putusan PK Setnov dalam situs resmi MA, Rabu (2/7/25).

Setnov sebelumnya dijatuhi vonis 15 tahun penjara dalam kasus korupsi e-KTP. Dengan putusan PK ini, hukumannya dipotong menjadi 12,5 tahun penjara.

"Pidana penjara selama 12 tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda Rp 500.000.000,00 subsidair 6 (enam) bulan kurungan," tulis MA.

Selain itu, Setnov juga dihukum untuk membayar biaya uang pengganti sebesar USD 7,3 juta. Setnov sudah membayarnya Rp 5 miliar di antaranya.

"Sisa UP Rp 49.052.289.803,00 subsidair 2 tahun penjara," tulis MA.

Setnov juga dijatuhi pidana tambahan berupa larangan menduduki jabatan publik selama 2,5 tahun setelah selesai menjalani hukuman.

Adapun Setnov mulai ditahan KPK sejak 17 November 2017. Setelah perkaranya inkrah, dia lalu dijebloskan ke Lapas Sukamiskin sejak 4 Mei 2018.
Artinya, hingga saat ini Setnov sudah menjalani penahanan selama 7,5 tahun.

Dalam kasusnya, Setnov divonis 15 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Ia dinilai menerima keuntungan sebesar USD 7,3 juta serta jam tangan Richard Mille RM011 seharga USD 135 ribu dari proyek yang merugikan negara Rp 2,6 triliun itu.

Setnov dihukum harus membayar uang pengganti sebesar yang diterimanya yakni USD 7,3 juta. Apabila uang pengganti itu tak dibayar, maka harta benda Setnov akan disita dan dilelang. Namun bila tidak mencukupi, maka akan diganti pidana penjara selama 2 tahun.

Setnov divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam kasus e-KTP, Selasa (24/4/18) lalu. Ia mengatakan telah menerima putusan tersebut.

Namun, setelah setahun menjalani hukuman, Setnov mengajukan PK. MA kini mengabulkan PK tersebut.


Editor: Ariful Hakim


Berita Terkait