Iriawan Ditolak, Nasdem, Gerindra dan PKS Akan Ajukan Hak Angket | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
(Foto: Iriawan)

Iriawan Ditolak, Nasdem, Gerindra dan PKS Akan Ajukan Hak Angket

Ceknricek.com - KONTROVERSI pengangkatan  Komjen Pol Iriawan menjadi Penjabat Gubernur Jawa  Barat terus bergulir. Keputusan Presiden Jokowi yang dieksekusi Mendagri Tjahjo Kemolo dengan melantik Komjen Iriawan sebagai Pj Gubernur Jawa Barat, menuai penolakan. Banyak kalangan menilai pengangkatan polisi aktif sebagai pejabat Gubernur tidak dibenarkan setidaknya oleh dua undang-undang.


Baca: Menonton Pemerintah Tubruk Konstitusi di Siang Bolong


Tapi, Mendagri Tjahjo Kumolo tampaknya bersikukuh: pemerintah tidak salah. Bahkan sudah mempertimbangkan dengan sungguh-sungguh dan yakin bahwa pengangkatan Komjen Iriawan tidak melanggar undang-undang.

Beberapa partai  siap menggunakan hak angket untuk mempertanyakan pelantikan Iriawan tersebut. Ide pengakuan hak angket  datang dari Partai Demokrat. Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Demokrat, Erma Ranik mengatakan, 15 anggota fraksi Demokrat yang sudah mendaftar.

Adapun prasyarat hak angket adalah diajukan oleh minimal 25 orang anggota DPR dan lebih dari satu fraksi. Lalu muncul dukungan  dari partai lain seperti Gerindra, PKS, dan Nasdem.

Dan Mendagri belakangan didukung Ali Mochtar Ngabalin, mantan oposisi yang kini mendukung Presiden Jokowi.

Tenaga Ahli Utama Kedeputian IV Bidang Komunikasi Politik dan Diseminasi Informasi Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin membandingkan pengangkatan Iriawan dengan penunjukan anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebagai penjabat gubernur di era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Ngabalin mengatakan Mayor Jenderal  Tanri Bali Lamo diangkat sebagai Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan pada 2008. Padahal, Tanri saat itu menjabat sebagai Asisten Personel Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD). "Emang zaman Pak SBY waktu mengangkat Mayjen Tanri Bali beliau sudah pensiun?" kata Ngabalin dalam siaran tertulisnya, Selasa, 19 Juni 2018.

Selain Tanri, Ngabalin menyebutkan bahwa Mayor Jenderal  Setia Purwaka juga pernah diangkat sebagai Penjabat Gubernur Jawa Timur berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 73/P Tahun 2008 tertanggal 15 Agustus 2008. Padahal, Setia saat itu aktif menjabat sebagai Inspektur Jenderal Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo).

Komentar Ngabalin ternyata salah

Setia Purwaka mengoreksi penjelasan Ngabalin. “Saya diangkat sebagai  pejabat  Gubernur  Jatim dengan  Keppres no 73/P Th 2008 Tgl 15 Agustus 2008. Waktu itu saya sebagai  Irjen Kemenkominfo. Setelah alih status dengan Keppres No 34/K Th 2006 Tgl 12 Mei 2006. Jadi saya diangkat sebagai Gubernur  Jatim sudah bukan TNI aktif, tetapi alih status,” katanya.

Ia menegaskan, dalam kasus Tanribali,  prosesnya juga sama.  

"Beliau penjabat Gubernur  sudah bukan sebagai TNI aktif, tetapi sudah alih status,” katanya menambahkan.

Sekjen Partai Demokrat Hinca Panjaitan menjelaskan  lebih rinci dalam kasus Mayjen TNI Achmad Tanribali Lamo menjadi Pj Gubernur Sulawesi Selatan pada Januari-April 2008.

Saat itu, ia sudah alih status, dari TNI menjadi PNS dengan menjadi jadi Dirjen Kesatuan Bangsa dan Politik di Kemendagri, baru kemudian diangkat jadi Plt Gubernur di Sulawesi Selatan. “Terang dan jelas. Tak ada yang salah. Prosesnya taat asas hukum,” katanya.

Contoh lain, Mayjen TNI Setia Purwaka yang dilantik menjadi Pj Gubernur Jawa Timur pada 2008-2009. Ia  sebelumnya sudah alih status dari TNI menjadi PNS utk kemudian menjadi Irjend di Kementerian Komunikasi dan Informasi. Setelah itu baru kemudian diangkat jadi Plt. Gubernur Jatim.

Tapi di era Joko Widodo terjadi perlakuan yang berbeda. Ada kasus Irjen Pol Carlo Brix Tewu, seorang Polisi  yang diangkat jadi Penjabat Gubernur Sulawesi Barat. Masa jabatan 30 Desember 2016 – 12 Mei 2017.

Publik belum sadar ada kekeliruan pada masa itu, sehingga tidak ada protes  di ruang publik. "Tapi jangan karena pada waktu itu tidak ketahuan, lalu kesalahan yang sama diulang lagi,” ujar Hinca lagi.

Dan kini muncul kasus  M. Iriawan yang masih belum dijelaskan proses alih statusnya, apakah sudah beralih status dari seorang polisi ke sipil  atau belum.

Tapi Menteri Dalam Negeri memiliki argumen sendiri yang intinya polisi aktif bisa saja menjadi Penjabat Gubernur.



Berita Terkait