Irman Putra Siddin: Aturan Harus Lewat Perda, Bukan Pergub | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Sumber: Istimewa

Irman Putra Siddin: Aturan Harus Lewat Perda, Bukan Pergub

Ceknricek.com—Pakar Hukum Tata Negara, Irman Putra Siddin menegaskan, aturan protocol kesehatan  tidak jelas dasar hukumnya. “Saya coba cari dimana prokes saya dapat di peraturan menkes tentang prokes selain dari  prokes yang diatur dalam uu karantina.Prokes sedikit sekali misal tidak pakai masker, bahkan kalau pedagang lupa cuci AC bisa melanggar prokes. Masa  negara mau penjara itu orang lupa cuci AC, sementara di undang-undang tidak ada,”katanya.

“Kita sudah meninggalkan era gravitasi kekuasaan itu pada pemegang kekuasan pemerintahan. Dahulu presiden itu selain pemegang kekuasaan pemerintahan juga pemegang kekuasaan pembentukan undang undang.Sehingga kemudian kalau pemerintah tidak ada aturan dia buat sendiri perpres,kepres dia suruh gubernurnya  buat apa itu pergub atau bupati bikin perbup. Tapi kemudian itu kita tinggalkan.Kita tidak mau itu pemerintah berjalan dengan niat baiknya saja,”sambung Putra Siddin.

Menurut Irman Putra Siddin, niat baiknya karena ada pandemik maka presiden atau gubernur bikin kepres atau pergub, tanpa melibatkan mayarakat. “Inilah yang saya kritik,”katanya.

“Tidak boleh ada pergub, perbup, perwali membuat aturan kemudian menjatuhkan sanksi yang sebenarnya tidak ada dalam uu karantina kesehatan. Tidak pernah diperintah ke gubernur seperti itu  dan tidak mungkin juga diperintahkan sebelum ada kesepakatan dengan rakyat.Kalau saya tidak pakai masker maka kira-kira dendanya berapa rakyatpun harus menyepakati semua. Siapa itu rakyat? Maka tiap lima tahun kita memilih siapa itu dpr, dprd. Nah dprd itu yang membuat peraturan daerah,”katanya.

“Kalau ada peraturan gubernur,bupati, walikota yang membuat sanksi dan menajatuhkan sanksi terhadap warga negara maka itu melanggar UU dasar 45 dan sejak 2004 sudah saya katakan ini. Bahwa gubernur,walikota,presiden atas nama perpu tidak boleh buat aturan seperti itu. Semuanya harus melalui kesepakatan dengan rakyat lewat DPR,DPRD,”kata Irman Putra Siddin.

“Pada konteks ini apa yang kita lakukan tolong terapkan aturan. Terapkan bagaimana aturan. Hanya bisa dihimbau. Kalau mau menerapkan aturan buatlah melalui legislasi. Kalau tidak salah DKI sudah bikin perdanya.   Kalau mau menerapkan aturan pakai perda tidak bisa pakai pergub. Kalau UU-nya mau diubah, ubah UU-nya. Selama kondisinya seperti ini akan terjadi ketidakpastian terhadap penegakan,”pungkas Irman.

Baca juga: Update Korona 17 November, Pasien Positif Bertambah 3.807 Kasus, Total Positif 474.455 Kasus

Baca juga: Update Korona 17 November, Daftar 5 Sebaran Klaster Tertinggi Daerah



Berita Terkait