Istri Eks Menpora Imam Nahrawi Disebut Bayar Desain Rumah dari Dana Satlak Prima | Cek&Ricek wardah-colorink-your-day
Foto: Istimewa

Istri Eks Menpora Imam Nahrawi Disebut Bayar Desain Rumah dari Dana Satlak Prima

Ceknricek.com -- Istri eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, Shobibah Rohmah, disebut menggunakan uang sebesar Rp2 miliar yang berasal dari anggaran Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas (Satlak Prima) untuk membayar desain renovasi rumah pribadi dan calon asrama.

Hal itu terungkap dalam pembacaan surat dakwaan terhadap suami Shobibah, Imam Nahrawi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (14/2).

"Sekitar awal 2015 di Pacific Place Mall, dibicarakan Shobibah Rohmah (istri terdakwa) berminat untuk menggunakan jasa kantor Hari Pradono Architects untuk mendesain rumah milik terdakwa," kata jaksa penuntut umum KPK Muhammad Riduan.

Shobibah Rohmah ingin merenovasi rumah pribadi Imam di Cipayung, Jakarta Timur, menggunakan jasa kantor Budi Pradono Architects dengan perjanjian biaya pengerjaan sebesar Rp700 juta pada 9 Juli 2015. Pembayaran dibagi menjadi 4 termin yaitu Rp200 juta, Rp300 juta, Rp150 juta dan Rp50 juta.

Sumber: Istimewa

Pembayaran termin 1 dibayar pada 9 Juli 2015. Untuk pembayaran selanjutnya Shobibah meminta agar Intan Kusuma Dewi dari kantor arsitek berkoordinasi dengan asisten pribadi Imam, Miftahul Ulum.

Sekitar September 2016, Shobibah meminta dibuatkan desain interior Hatice Boutique and Cafe di Kemang senilai Rp300 juta, sedangkan biaya jasanya Rp90 juta. Namun, pengerjaan ini tidak dituangkan dalam kontrak dan hanya berdasar saling percaya saja.

Baca juga: Eks Menpora Imam Nahrawi Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp20,148 Miliar

Pada Oktober 2016, Ulum lalu menghubungi Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Program Indonesia Emas (Prima) Lina Nurhasanah dan meminta uang sejumlah Rp2 miliar untuk membayar "Omah Bapak".

Miftahul Ulum. Sumber: Istimewa

Lina sempat menolak, namun karena Ulum mendesak maka Lina menyiapkan uang Rp2 miliar dari dana akomodasi atlet pada anggaran Satlak Prima.

Satlak Prima keberadaannya diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2010 tentang Program Indonesia Emas. Organisasi ini bertugas memantau program pelatihan yang diselenggarakan pengurus cabang olahraga dan mempersiapkan atlet yang akan diberangkatkan ke berbagai kejuaraan di tingkat nasional, internasional, single event dan multi event.

Presiden Jokowi lalu membubarkan Satlak Prima pada Oktober 2017 untuk memangkas birokrasi di bidang olahraga demi peningkatan prestasi atlet.

Uang Rp2 miliar diserahkan staf Lina bernama Alverino Kurnia pada 12 Oktober 2016 kepada Intan Kusuma Dewi di kantor Budi Pradono Architects dan dibuatkan tanda terimanya.

Pada Mei 2019, Shohibah masih meminta Budiyanto Pradono dari kantor Budipradono Architecs untuk mendesain asrama untuk santri, pendopo dan lapangan bulu tangkis di tanah seluas 3.022 meter persegi di Cipedak, Jagakarsa. Biaya desain arsitektur awal adalah Rp285,268 juta dan biaya keseluruhan arsitektur adalah Rp815,052 juta yang pembayarannya juga menggunakan uang Rp2 miliar tersebut.

Di persidangan, Imam Nahrawi didakwa Pasal 12 B jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengenai penerimaan gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

BACA JUGA: Cek POLITIK, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini


Editor: Farid R Iskandar


Berita Terkait