Istri Kobe Bryant Gugat Operator Helikopter Perenggut Nyawa Suami dan Putrinya | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Foto: Abcnews

Istri Kobe Bryant Gugat Operator Helikopter Perenggut Nyawa Suami dan Putrinya

Ceknricek.com -- Vanessa Bryant, istri mendiang legenda basket Los Angeles Kobe Bryant, melayangkan gugatan kepada operator helikopter yang menyebabkan suami dan putrinya meninggal dunia akibat kecelakaan dalam udara berkabut bulan lalu.

Gugatan setebal 72 halaman itu diajukan ke Pengadilan Tinggi County Los Angeles, Amerika Serikat, Senin (24/2), ketika Vanessa Bryant bergabung bersama ribuan pelayat di Staples Center, untuk menyampaikan penghormatan kepada mantan bintang Los Angeles Lakers.

Istri Kobe Bryant Gugat Operator Helikopter Perenggut Nyawa Suami dan Putrinya
Sumber: Istimewa

Dilansir latimes, gugatan tersebut tidak mengungkapkan kompensasi secara spesifik dan mencantumkan tergugat Island Express Helicopters, induk perusahaannya dan ahli waris sang pilot, Ara Zobayan, yang juga meninggal dunia dalam kecelakaan pada 26 Januari itu.

Baca juga: Mengharukan, Istri Mendiang Kobe Bryant Rindukan Sang Anak

Gugatan itu mencantumkan 28 kesaksian tentang pengabaian dan pelanggaran tugas dengan menuduh tergugat gagal menghindarkan helikopter itu untuk tidak celaka dan dalam menjalankan praktik terbang yang aman.

Istri Kobe Bryant Gugat Operator Helikopter Perenggut Nyawa Suami dan Putrinya
Sumber: Latimes

Di antara tuduhan khusus dalam gugatan ini menyatakan Zobayan "gagal memonitor dan mengakses dengan layak cuaca sebelum tinggal landas" dan "gagal menjaga jarak yang aman antara helikopter dan kendala-kendala alam."

Gugatan itu juga menyebut Zobayan yang merupakan pilot dan instruktur berpengalaman, telah secara tidak layak mengoperasikan heli itu di bawah kondisi orientasi visual padahal jarak pandang terganggu yang seharusnya mewajibkan pilot menggunakan navigasi berpandu instrumen.

Sejauh ini, Island Express Helicopters belum mengomentari gugatan tersebut.

BACA JUGA: Cek INTERNASIONAL, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini.


Editor: Farid R Iskandar


Berita Terkait