Ceknricek.com—Jenderal Andika Perkasa resmi sebagai Panglima TNI setelah dilantik Presiden Jokowi di Istana Negara, Rabu (17/11/21). Pelantikan itu berdasarkan Surat Keputusan Presiden Nomor 106/TNI 2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Panglima TNI yang dibacakan Sekretaris Militer Presiden Marsda TNI M Tonny Harjono.
Setelah keputusan presiden dibacakan, Jenderal Andika pun mengucapkan sumpah dan janjinya yang dipimpin oleh Presiden Jokowi. Dengan pelantikan ini, maka Jenderal Andika Perkasa resmi menggantikan panglima TNI sebelumnya, Marsekal Hadi Tjahjanto yang telah memasuki masa purnatugas.
Sebelumnya, Jenderal Andika Perkasa diusulkan oleh Presiden Joko Widodo menjadi calon tunggal panglima TNI. Usul tersebut lantas diajukan ke DPR untuk mendapat persetujuan. Pengajuan dikirimkan melalui surat presiden (surpres) yang tiba di DPR pada 3 November 2021.
Setelah menerima surpres, pimpinan DPR kemudian menugaskan Komisi I untuk menggelar uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap Andika Perkasa. Usai proses fit and proper test pada 6 November 2021, Komisi I DPR RI menyetujui Andika Perkasa sebagai calon panglima TNI. Persetujuan itu lantas disahkan dalam Rapat Paripurna Kesembilan DPR Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021-2022 pada 8 November 2021
Usai dilantik, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengaku sangat terhormat atas kepercayaan yang diberikan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Andika juga menyampaikan terima kasih kepada DPR.
"Satu kehormatan besar bagi saya dan keluarga atas kepercayaan yang diberikan oleh Presiden Republik Indonesia dan juga dukungan dari DPR RI sehingga akhirnya saya bisa dilantik," kata Andika dalam keterangan pers yang disiarkan di akun YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (17/11/21).
Editor: Ariful Hakim