Ceknricek.com -- Presiden Joko Widodo menyerukan kepada semua pihak agar Peringatan Hari Disabilitas Internasional 2020 yang jatuh pada Kamis, (3/12/20) harus dijadikan momentum untuk menegaskan kepedulian terhadap penyangdang disabilitas.
"Kita ingin secara terus menerus meningkatkan kesetaraan, kesempatan, dan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas. Menjamin akses pendidikan, akses kesehatan dan akses pekerjaan bagi penyandang disabilitas, dan membangun infrastruktur yang aksesibel untuk menciptakan lingkungan bebas hambatan bagi disabilitas," kata Jokowi dalam pidato Peringatan Hari Disabilitas Internasional 2020 yang berlangsung secara virtual, di Jakarta, Kamis, (3/12/20).
Dalam pidatonya Jokowi menyampaikan telah banyak Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden yang ditetapkan terkait dengan upaya perlindungan hak-hak penyandang disabilitas.
“Pada tahun 2019 terdapat dua peraturan pemerintah yang ditandatangani yakni PP tentang Penyelengggaraan Kesejahteraan Sosial bagi PD dan PP tentang Perencanaan Penyelenggaraan dan Evaluasi terhadap Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas,” ucap Jokowi.
Pada 2020 presiden juga telah telah menetapkan empat peraturan pemerintah, seperti PP tentang Akomodasi yang Layak bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas, PP tentang Akomodasi yang Layak Dalam Proses Peradilan, PP tentang Aksesibilitas Terhadap Pemukiman, Pelayanan Publik, dan Perlindungan Bencana bagi Penyandang Disabilitas, dan PP tentang Unit Layanan Disabilitas Ketenagakerjaan .
"Selain itu dua Peraturan Presiden yang telah saya tanda tangani yaitu Perpres Syarat dan Tata Cara Pemberian Penghargaan Terhadap Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas dan Perpres Nomor 68 tahun 2020 tentang Komisi Nasional Disabilitas," kata Jokowi.
Payung regulasi, lanjutnya, sudah banyak yang diterbitkan. Tetapi kuncinya bukan semata-mata di regulasi, tetapi peraturan yang baik, rencana yang baik tidak ada gunanya tanpa keseriusan dalam pelaksanaannya.
"Kuncinya adalah di implementasi. Tugas kita selanjutnya adalah memastikan semua kebijakan dapat terlaksana dengan baik, dieksekusi dengan tepat, dirasakan manfaatnya oleh penyandang disabilitas," imbuhnya.
Selain itu, dikatakannya Komisi Nasional Disabilitas (KND) juga mempunyai peran yang sangat strategis sebagai sebuah lembaga non struktural yang bersifat independen dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Jokowi berharap kehadiran KND akan menjadi tonggak penting untuk mempercepat pelaksanaan visi besar terhadap penyandang disabilitas. "Tidak boleh ada satupun penyandang disabilitas tertinggal dari berbagai program dan layanan yang diberikan pemerintah," tandas Jokowi.
Baca juga: Sejarah Hari Ini: Hari Disabilitas Internasional Diproklamirkan di PBB
Baca juga: Orang Tua Anak Disabilitas: Semua Anak Punya Kelebihan Kekurangan