Ceknricek.com -- Hari Disabilitas Internasional atau International Day of persons with Disability (IDPD) selalu diperingati secara internasional pada 3 Desember setiap tahunnya. Hari Disabilitas diperingati untuk meningkatkan kesadaran publik mengenai pemahaman dan penerimaan terhadap penyandang disabilitas.
Dimulai sejak tahun 1992 oleh Majelis Umum PBB 47/3, Hari Disabilitas diperingati untuk memperjuangkan hak-hak dan kesejahteraan para penyandang disabilitas di semua bidang dan pembangunan. Peringatan tahunan ini juga sekaligus memberikan kesadaran terhadap situasi para difabel di setiap aspek kehidupan, baik politik, sosial, ekonomi, dan budaya.
Konvensi Hak-hak penyandang Disabilitas
Konvensi Hak-hak Penyandang Disabilitas atau Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD) yang diselenggarakan oleh PBB pada 13 Desember 2006 telah menjadikan perjanjian hak asasi manusia menjadi lebih komprehensif. Hasil Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas ini sendiri berisi tentang undang-undang yang memastikan semua penyandang disabilitas dapat menikmati semua hak dasar manusia dan kebebasan yang fundamental.
PBB kemudian membuat gerakan baru untuk mengubah sudut pandang yang melihat penyandang disabilitas sebagai "objek" amal yang membutuhkan perawatan medis dan perlindungan sosial, menjadi sudut pandang yang melihat penyandang disabilitas sebagai "subjek" yang mempunyai hak, mampu untuk membuat keputusan dalam kehidupan mereka, serta menjadi anggota masyarakat yang aktif.
Sumber: www.un.org/disabilities
Baca Juga: "Road to Pesta Inklusif" Sambut Hari Disabilitas Internasional
Dari konvensi yang mulai diberlakukan sejak 2008 itu, kemudian dibuat beberapa kerangka kerja untuk memajukan hak dan kesejahteraan penyandang disabilitas dalam implementasi Agenda 2030 untuk pembangunan berkelanjutan dan pembangunan internasional lainnya.
Beberapa kerangka kerja pembangunan internasional diantaranya adalah Kerangka Sendai untuk Pengurangan Risiko Bencana, Piagam tentang Penyertaan Penyandang Disabilitas dalam Aksi Kemanusiaan, Agenda Urban Baru, serta Agenda Aksi Addis Ababa tentang Pendanaan untuk Pembangunan.
Indonesia sendiri, termasuk salah satu negara yang menandatangani konvensi ini pada 2007, dan berada pada urutan kesembilan pada waktu itu. Komitmen pelaksanaan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas terwujud dengan lahirnya UU 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas. Terdapat 24 hak penyandang disabilitas yang diatur dalam undang-undang ini.
Tema Hari Disabilitas Internasional 2019
Setiap tahunnya PBB membuat tema untuk memperingati Hari Disabilitas Internasional. Tema tahunan ini memberikan fokus menyeluruh tentang bagaimana masyarakat dapat berjuang untuk inklusivitas melalui penghapusan hambatan fisik, teknologi, dan sikap untuk para penyandang cacat.
Tradisi ini sendiri telah dimulai sejak 1992 ketika Majelis Umum menyatakan 3 Desember sebagai Hari Disabilitas Internasional. Kini, setelah 27 tahun berlalu, tema untuk Hari Disabilitas Internasional 2019 adalah "Mempromosikan partisipasi para penyandang cacat dan kepemimpinan mereka: mengambil tindakan pada Agenda Pembangunan 2030".
Sumber: Idpwd
Baca Juga: Orang Tua Anak Disabilitas: Semua Anak Punya Kelebihan Kekurangan
Tema tahun 2019 ini berfokus pada pemberdayaan penyandang disabilitas untuk pembangunan yang inklusif, adil, dan berkelanjutan seperti yang dibayangkan dalam Agenda 2030 untuk Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals atau SDGs). PBB berkomitmen untuk tidak meninggalkan siapapun di belakang dan mengakui disabilitas di lintas sektoral, serta mempertimbangkan disabilitas dalam pelaksanaan 17 Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.
Sebelumnya, pada 11 Juni 2019 Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres meluncurkan Strategi Inklusi Disabilitas PBB sejalan dengan komitmen untuk menjadikan PBB organisasi yang inklusif untuk semua. Strategi ini menyediakan landasan untuk kemajuan yang berkelanjutan dan transformatif pada inklusi disabilitas melalui semua pilar pekerjaan PBB.
PBB menegaskan kembali realisasi dari hak asasi manusia semua difabel adalah bagian yang tidak dapat dicabut, tidak terpisahkan, dan tidak dapat dipisahkan dari semua hak asasi manusia. "Ketika kami memastikan hak-hak penyandang disabilitas terpenuhi, kami bergerak lebih dekat untuk mencapai janji utama Agenda 2030, untuk tidak meninggalkan siapa pun di belakang," ujar Antonio Guterres.
BACA JUGA: Cek INTERNASIONAL, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini.
Editor: Thomas Rizal