Ceknricek.com -- Presiden Joko Widodo menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat atas dampak pandemi virus corona Covid-19. "Pemerintah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat," kata Jokowi dalam video conference dari Istana Bogor, Selasa (31/3/2020).
Presiden Jokowi mengaku, sudah menandatangani Keputusan Presiden tentang kedaruratan kesehatan masyarakat. Ia juga menegaskan, opsi yang dipilih pemerintah dalam menghadapi pandemi Covid-19 adalah Pembatasan Sosial Skala Besar (PSSB).
Foto: Ashar/Ceknricek.com
Baca Juga : Pengamat: Darurat Kesehatan Masyarakat, Bukan Darurat Sipil
Pemerintah menjadikan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan sebagai dasar hukum. Oleh karena itu, Jokowi meminta pemerintah daerah berpegang pada aturan yang telah diterbitkan. Kepala daerah diminta membuat kebijakan yang terkoordinasi. "Tidak membuat kebijakan sendiri," kata dia.
Sampai Senin (30/3/2020) kemarin, ada 1414 kasus positif Covid-19 yang tersebar di 31 provinsi di Indonesia. Dari angka tersebut, 75 orang dinyatakan sembuh dan 122 lainnya meninggal dunia.
BACA JUGA: Cek AKTIVITAS KEPALA DAERAH, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini